BANTEN RAYA.COM – Seorang pemuda asal Kecamatan Cihara yakni YO (22) lakukan aksi pencurian pada siang bolong, disamping warung baso ikan mak Juha, Kampung Kandang, RT/RW 003/002, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi Eka Setyabudi mengatakan, setelah mendapatkan laporan.
Pihaknya langsung melakukan penelusuran sehingga pelaku berhasil ditangkap pada 16 Desember 2022 lantaran ditemukan dua buah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian di tempat tinggalnya.
“Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata pelaku sudah banyak melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Lebak sebanyak lima kali, bahkan di luar daerah juga pelaku pernah melakukan pencurian, dia melancarkan aksinya suka pas siang bolong atau sekitar pukul 11.33 WIB,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 16 Desember 2022.
Kasat mengungkapkan, awal mula kejadian pelapor memarkirkan sepeda motor R2 disamping warung baso mak Juha, kemudian pelapor dan saksi langsung masuk serta memesan baso.
Setelah itu, usai makan baso mereka hendak akan melanjutkan perjalanan seketika kaget lantaran motor yang dibawa oleh korban hilang.
Baca Juga: Iwan Out! Gobang Gabung Cecep cs Lawan Preman Suruhan Bang Edi di Episode Terakhir Preman Pensiun 7
“Diduga pelaku mencuri sepeda motor R2 milik korban dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor, lalu pelaku kabur melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Ia membeberkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat CB, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, satu buah kunci Leter T, enam batang mata Kunci, satu Iembar STNK motor atas nama Deni Kurnia.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta lebih, saya ucapakan terimakasih atas kinerja Polsek Malingping yang telah berkontribusi dalam penggeledahan rumah pelaku,” bebernya.
Kasat menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan tindakan nya, pelaku dijatuhi Pasal 363 KUH-Pidana.
“Yang berbunyi tindak pidana pencurian terancam tujuh tahun penjara, semoga dengan dijatuhi hukuman tersebut bisa memberikan efek jera terhadap pelaku,” tambahnya. Mg Sahrul. (***)


















