BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional atau mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi (AM) dan 2 tersangka lainnya, DER honorer di BPN Lebak akan dimiskinkan oleh Kejati Banten.
Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terakit gratifikasi dan suap pengurusan tanah di BPN Lebak pada 2018-2020 dengan nilai Rp 15 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pihaknya menemukan bukti dugaan TPPU dalam kasus suap dan gratifikasi pada kasus BPN Lebak.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Rebon Rich Episode 10 Sub Indo, Bukan di Dramaqu, Bilibili dan Telegram
Hal itu dari hasil pengembangan perkara tipikor penerimaan gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor BPN Lebak 2018-2021.
“Kami telah menemukan bukti yang cukup terjadinya TPPU yang dilakukan oleh tersangka AM dan Tersangka DER,” ujarnya dalam rilis resmi yang diperoleh Bantenraya.com, Sabtu 10 Desember 2022.
“Yaitu gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan ekspose di hadapan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Hasilnya, telah ada menetapkan serta mengeluarkan 2 Surat Perintah Penyidikan TPPU.
“Pertama Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1333/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama tersangka AM, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1334/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama tersangka DER,” tambahnya.
Baca Juga: Link Nonton Kupu Kupu Malam Episode 4B Free dan VIP, Laura Kembali ke Jakarta Temui Mami Rachel?
Ricky menegaskan tersangka Ady Muchtadi (AM) akan dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsider Pasal 4 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan tersangka DER akan dijerat Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsider Pasal 4 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 12 rekening koran dari berbagai Bank dan melakukan penyitaan terhadap 11 harta tak bergerak serta 2 unit kendaraan bermotor,” tegasnya.
Selain itu, Ia menambahkan penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kemudian juga sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
“Kejati Banten berkomitmen dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bermanfaat,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Meranti Walkout hingga Pertanyakan Kemenkeu Isinya Iblis atau Setan: Saya Enek Lihat Bapak!!!
Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah dengan nilai gratifikasi mencapai Rp15 miliar.
Keempat orang tersangka yaitu Ady Muchtadi (AM) eks Kepala BPN Kabupaten Lebak, DER honorer di BPN Lebak, dra Maria Sopiah alias Maria (MS).
Lalu Eko Hendro Priyatno (EHP) pihak pemberi uang, untuk kepengurusan surat sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Gratis! 20 Link Twibbon Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2022 dengan Desain Terbaru dan Paling Keren
Adapun peran keempat tersangka Ady Muchtadi merupakan kepala BPN Lebak tahun 2018-2021, DER selaku honorer pemilik dua rekening dengan nilai transaksi Rp15 miliar, sekaligus penyambung AM dengan MS dan EHP.
Tersangka Ady Muchtadi dan DER menerima sejumlah uang dari calo tanah Dra Maria Sopiah dan Eko Hendro Priyatno kepada oknum ASN, dengan menggunakan dua rekening swasta, guna percepatan pengurusan tanah.
dra Sopiah Maria pihak swasta pengurus tanah dan pemberi suap, sementara Eko Hendro Priyatno aktif bersama.***

















