BANTENRAYA.COM – Juru parkir atau jukir yang biasa beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon, mengakui pungutan parkir yang dibebankan kepada pengendara sepeda motor dan mobil tidak ada paksaan.
Juru parkir juga telah diminta tidak menyetorkan uang ke petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Cilegon.
Salah seorang Jukir di Jalan Ahmad Yani, Hoirul Ibat mengaku, jika beberapa pekan lalu dirinya didatangi beberapa petugas Dishub Kota Cilegon dan melarangnya menggunakan atribut Dishub Kota Cilegon.
Baca Juga: Inilah Sosok Diduga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Ternyata Terjaring JAD Bandung
Selain itu, petugas Dishub Kota Cilegon jiga melakukan sosialisasi agar para jukir tidak menyetor uang parkir ke petugas Dishub Kota Cilegon.
“Gak ada setoran ke Dishub, disuruhnya tidak pakai atribut Dishub,” kata Ibat ditemui di Jalan Ahmad Yani, Rabu, 7 Desember 2022.
“Ya enak kaya gini, bebas, kalau disuruh setor kalau pas sepi paleng (pusing),” ungkapnya.
Ibat mengaku, jika pekerjaanya saat ini tidak dilarang atau dilarang. Sebab, menjadi juru parkir menjadi mata pencahariannya.
“Jangan sampai dihilangkan (jukir). Kadang Rp60 ribu, tidak pasti, kebanyakan motor asalnya mah. Tidak maksa, dikasih berapa ya diterima,” katanya.
Ia juga mengaku, dalam membantu memarkir kendaraan dilakukan secara shift.
Ia mengaku, shift siang dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Ada yang pagi, saya siang. Yang markir juga nggak pernah komplain, gak ngasih ya nggak apa-apa,” ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Joko Purwanto mengatakan, pungutan parkir di jalan protokol sementara ini tidak dilakukan oleh Dishub Kota Cilegon.
Baca Juga: Sinetron Jangan Bercerai Bunda, Rabu 7 Desember 2022: Sinopsis dan Link Streaming Full Movie
“Sementara tidak (pungutan parkir di jalan protokol),” kata Joko ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Senin, 5 Desember 2022.
Dikatakan Joko, pihaknya mengaku akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR untuk bisa memungut retribusi parkir tepi jalan.
“Kalau potensi, tahun ini target Rp2 miliar, tidak ditarik,” kata Joko.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Minta Warga Jangan Protes Soal Besaran Bantuan: Harap Diterima dengan Ikhlas!
Disinggung adanya pungutan parkir di lapangan, kata Joko, itu bukan menjadi ranahnya Dishub Kota Cilegon.
“Tapi kita sudah melakukan sosialisasi dan mencopot atribut Dishub. Kalau berdasarkan surat Kementerian PUPR tidak bisa dipungut, tetapi karena kita di daerah kita memantau, pengawasannya, dan koordinasi dengan pihak-pihak,” ucapnya. ***