BANTENRAYA.COM -Serikat buruh yang ada di Provinsi Banten menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menyetujui usulan upah minimum kabupaten kota (UMK) yang diusulkan oleh Bupati atau Wali Kota. Buruh juga meminta ada kenaikan minimal 13 persen pada UMK 2023 dari UMK tahun 2022.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, dia meminta agar Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyetujui usulan UMK yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota ke Pemprov Banten.
Sebab usulan itu, meski belum masuk dalam tataran ideal, sudah cukup mewadahi aspirasi buruh karena ada kenaikan upah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: KIB Masih Belum Umumkan Capres, Pengamat Menilai Kondisi Internal Masih dalam Kategori Wajar
“Tuntutan kenaikan UMK disesuaikan dengan rekomendasi Bupati Wali Kota,” kata Dewi di sela unjuk rasa buruh di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, 5 Desember 2022.
Adapun rekomendasi kenaikan UMK 2023 kabupaten/ kota di Banten sebagaimana aspirasi buruh adalah Kota Tangerang naik 7,48 persen, Kota Cilegon 9,5 persen, Kabupaten Serang 6,59 persen, Kabupaten Tangerang 7,48 persen, Kota Tangsel 6,34 persen, Kota Serang 6,24 persen. Adapun rekomendasi UMK Kabupaten Lebak dan Pandeglang yaitu 3 juta.
“Sekurang-kurangnya kenaikan 13 persen bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun lebih itu aspirasi kita,” katanya.
Dia mengatakan pada tahun sebelumnya usulan yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten kota ke Pemprov Banten tidak diakomodir.
Sejumlah kabupaten kota yang mengusulkan kenaikan UMK kemudian tidak dibungkus oleh Pemprov Banten saat itu. Beberapa daerah bahkan diputuskan oleh Pemprov Banten tidak ada kenaikan UMK atau 0 persen kenaikan.
Dia mengatakan organisasi buruh tidak ingin hal yang serupa terjadi pada penetapan UMK tahun 2023 yang akan datang. Karena itu para buruh akan mengawal kebijakan penetapan UMK ini sampai tanggal penetapan UMK diumumkan pada 7 Desember 2022 yang akan datang.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Hakim Bakal Pertemukan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra di Pengadilan
Dewi mengatakan, para buruh akan kembali melakukan unjuk rasa pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022 dengan masa yang lebih banyak untuk mendesak Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan UMK tahun 2023 sesuai dengan yang diharapkan oleh para buruh.
Dewi mengatakan, batas kenaikan UMK yang tidak boleh lebih dari 10 persen sebagaimana diatur oleh permenaker menurutnya belum sesuai dengan harapan para buruh.
Apalagi bila Pemprov Banten menerapkan aturan yang lama dalam menetapkan UMK tahun 2023 sebagaimana permintaan Apindo.
Baca Juga: Jadi Besan Jokowi, Orang Tua Erina Gudono Bukan Orang Sembarangan, ini Gelar Calon Mertua Kaesang
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, usai rapat pleno tentang penetapan UMK 2023 selesai maka Pemprov Banten akan mengkaji lagi masukan-masukan yang sudah disampaikan oleh masing-masing pihak yang ikut dalam rapat tersebut.
Termasuk juga rekomendasi yang disampaikan oleh kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten terkait UMK 2023.
Septo mengatakan, pengumuman UMK 2023 sesuai dengan Permenaker akan disampaikan pada 7 Desember paling lambat pukul 23.59 WIB.
Dalam menetapkan UMK pun, dia menyatakan tidak akan bisa lepas dari aturan tentang itu, yaitu Permenaker.
Baca Juga: Takdir Cinta Yang Kupilih Episode 100, Senin 5 Desember 2022: Link Streaming Full Movie dan Sinopsis
“Nanti dikaji lagi, usulan mereka kan ada beberapa hal,” ujarnya.
Dalam rapat yang digelar selama 3 jam itu, hadir sejumlah unsur dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Apindo, unsur serikat pekerja, unsur akademisi, pakar, usur pemerintah dari Bappeda, Ekbang, dan lain-lain.
“Kita bahas secara internal dulu, baru kita konsultasikan ke biro hukum secepatnya,” ujar Septo. (***)


















