BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon berencana menghapuskan retribusi izin trayek angkutan umum.
Retribusi izin trayek angkutan umum tersebut dinilai sudah tidak relefan dan sumbangan untuk pendapatan asli daerah atau PAD sangat kecil.
Rencana penghapusan retribusi izin trayek angkutan umum tersebut dilakukan dengan tahapan usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek.
Usulan pencabutan Perda tersebut telah disampaikan Pemkot Cilegon melalui Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon pada Kamis, 1 Desember 2022.
Pada kesempatan tersebut Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta menyerahkan draf Pera kepada Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj, keduanya berjabat tangan dengan erat.
Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan, retribusi izin trayek akan dihapuskan setelah terbitnya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 5 tahun 202.
Baca Juga: Fenomena Langka, Ribuan Ikan Lundu di Sungai Ciujung Kabupaten Serang Naik ke Permukaan
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pemerintah daerah melakukan penyesuaian aturan atau deregulasi terhadap peraturan daerah yang ada.
“Perda Kota Cilegon nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, juga mengatur tentang tata cara izin trayek, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi,” kata Sanuji.
Perda Kota Cilegon nomor 12 tahun 2012 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Kupu-Kupu Malam Episode 3A juga B: Ini Awal Pertemuan Raffi dan Laura
Selain itu, PAD dari retribusi izin trayek dalam lima tahun terakhir mengalami tren negatif.
“Pada kurun waktu 2018 Rp 22 juta. Dan pada 2021 hahnya terealisasi sekitar Rp 8 juta,” ucapnya.
Izin trayek sudah bukan lagi obyek retribusi. Ia juga meminta pegawai Dishub Kota Cilegon tidak lagi memungut izin trayek.
“Selain itu, parkir kita juga ada potensi yang lebih besar. Dibaca, maping parkir se-Cilegon, saya merasa retribusi parkir ini banyak kebocoran,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Alur Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 yang Resmi Dibuka! Lengkap dengan Link Daftar
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Cilegon Joko Purwanto mengatakan, pencabutan Perda nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek sudah tidak relefan. Namun, pelayanan izin trayek tetap berjalan.
“Dewan sepakat karena regulasi seperti itu,” katanya.
Joko menambahkan, pelayanan izin trayek akan tetap dimaksmilkan tanpa adanya retribusi.
“Ini upaya memermudah layanan karena digratiskan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Juara Umum MTQ ke-XIX Tingkat Provinsi Banten, Cilegon Paling Buncit
Anggota Pansus Pencabutan Perda Retribusi Izin Trayek pada DPRD Kota Cilegon, Ahmad Mahmud Ana Najahudin mengatakan, saat ini memang retribusi izin trayek angkot akan dihapuskan.
Alasannya karena adanya aturan baru yang lebih tinggi mengatur tentang izin trayek.
“Sudah tidak signifikan, PAD hanya Rp 8 juta, kami juga mendukung dihapuskan, karena sekarang angkot juga sepi sejak pandemi covid-19,” imbuhnya.***

















