BANTENRAYA.COM – Bagi Anda yang berprofesi sebagai guru non PNS buruan daftar menjadi bagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022.
Bagi anda yang ikut mendaftar seleksi PPPK tahun 2022 bisa cek mekanisme seleksi guru PPPK tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Sesuai informasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, terdapat 3 jenis mekanisme seleksi Guru Aparatur Sipil Negara PPPK, berikut ini:
Baca Juga: Deretan Kontroversi Drama Reborn Rich, Nomor 3 Libatkan Song Joong Ki dan Shin Hyun Bin
1. Penempatan yang sudah lulus passing grade.
– Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan pelamar, THK-II, honorer negeri, PPG, dan guru swasta, jika masih tersedia formasi.
2. Seleksi kesesuaian atau verifikasi. Dan seleksi dilakukan dengan dipertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Baca Juga: Anne Ratna Blak-blakan Tabiat Asli Dedi Mulyadi: Kamu Ga Punya Malu?
– Pelamar, THK-II, guru honorer negeri (3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan)
3. Seleksi tes.
– Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultur.
Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 7 Episode 22A Malam Ini: Identitas Kembali Terbongkar, Gobang Bakal Dipecat?
– Pelamar honorer negeri (3 tahun terdaftar pada data pokok pendidikan), lulusan PPG, individu swasta (terdaftar pada data pokok pendidikan)
Demikian mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2022 dikutip Bantenraya.com dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Senin 28 November 2022. ***

















