BANTENRAYA.COM – Layanan tiket kapal ferry untuk Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sudah bisa dipesan.
Penumpang yang hendak bepergian ke luar kota dengan menggunakan kapal penyeberangah diimbau untuk bisa memesan tiket jauh hari sebelum hari keberangkatan.
Tiket kapal ferry mulai bisa dipesan mulai H-60 atau 60 hari sebelum perjalanan.
Pemesanan tiket kapal bisa melalui website www.ferizy.com, aplikasi digital Ferizy, dan Sales Channel Ferizy seperti Alfamart, Indomaret, AgenBRILink, dan Agen Finpay.
Corporate Secretary PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, ASDP telah membuka penjualan tiket ferry periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 sejak 60 hari sebelumnya.
Hal itu mengingat waktu perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2023 yang semakin mendekat, sehingga masyarakat diimbau agar melakukan reservasi tiket jauh-jauh hari.
Baca Juga: Jalan Cerita Preman Pensiun 7 Episode 14A, GAWAT! Iwan Tumbang, Bubun Tegur Bang Edi
Agar perjalanan lebih terjamin, lebih aman, tidak perlu mengantre, dan pastinya lebih nyaman.
“Pengguna jasa khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, dapat memesan tiket ferry untuk perjalanan Nataru mulai dari sekarang,” kata Shelvy, Minggu, 13 November 2022.
“Pastikan beli tiket online secara tempat penjualan tiket resmi, hal ini penting untuk memastikan ketersediaan tiket dan memerlancar pelayanan di pelabuhan,” kata Shelvy.
Baca Juga: Pembukaan dan Final Piala Dunia Dilaksanakan di Lusail Iconic Stadium
Pada layanan angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 ini periode Posko Terpadu akan dimulai pada 17 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
Pengguna jasa, lanjut Shelvy, yang telah membeli tiket untuk mengatur waktu di hari H agar tidak terlambat dan melakukan check in 2 jam sebelumnya.
Tiket akan expired jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan.
Apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.
“Jangan lupa saat membeli tiket via online, pastikan pengguna jasa mengisi daftar penumpang dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya,” pintanya.
“Ini penting terkait hak asuransi setiap penumpang dan memperlancar proses perjalanan pengguna jasa,” tutu Shelvy.
Selain itu, pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry juga wajib memenuhi ketentuan persyaratan menyeberang sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku sejak 25 Agustus 2022, dimana seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.
Lebih lanjut, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, sementara calon penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
“Selanjutnya apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” jelasnya.
Untuk kelancaran operasional dan layanan selama periode Natal dan Tahun Baru 2023, ASDP juga memastikan kesiapan petugas dan peralatan pendukung serta penerapan protokol kesehatan secara ketat baik di kapal dan pelabuhan.
“Kami telah mengantisipasi bahwa penyelenggaraan Angkutan Nataru ini potensi lonjakan penumpang dan kendaraan relatif tinggi. Namun, kami harap masyarakat tetap mengikuti aturan sebaik-baiknya terkait vaksinasi dan booster serta tidak mengabaikan protokol kesehatan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya lagi.***



















