Minggu, 1 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

LBH Ansor Banten Laporkan Faizal Assegaf ke Polda Banten Diduga Sebar Ujaran Kebencian

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
9 November 2022 | 22:00
LBH Ansor Banten Laporkan Faizal Assegaf ke Polda Banten Diduga Sebar Ujaran Kebencian

Faizal Assegaf dilaporkan ke Polda Banten oleh LBH Ansor Banten karena diduga menyebarkan ujaran kebencian. Dokumentasi LBH Ansor Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Ansor Banten melaporkan Faizal Assegaf yang menggunakan akun Twitter @Faizalassegaf ke Polda Banten, Rabu, 7 November 2022.

LBH Ansor Banten melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Banten atas dugaan ujaran kebencian melalui platform media sosial Twitter.

Tidak hanya LBH Ansor Banten, LBH Ansor se-Nusantara juga melaporkan hal yang sama di masing-masing polda di daerah mereka pada 7-11 November 2022.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Tembus 5,72 Persen, Pengamat: Patut Bersyukur di Tengah Ancaman Resesi Global

Ketua PW LBH GP Ansor Banten Alfin Putrawan mengatakan, laporan ini merupakan reaksi atas postingan dari akun Twitter @Faizalassegaf yang patut diduga merupakan ujaran kebencian.

Selain itu, postingan akun tersebut juga patut diduga dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu.

Kemudian juga dan atau menimbulkan permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).

Baca Juga: Sebut Persaingan Capres Cawapres 2024 Ketat, Dul Jaelani ‘Deklarasi’ Jadi Calon Wakil Bupati Bekasi

Salah satu contoh cuitan Twitter terlapor atau teradu yang diduga mengandung ujaran kebencian sebaimana dikutip sebagai berikut:

1. Staquf (Ketua PMNU-red) gagal merekonstruksi tudingan ’pengungsi’ yang dialamatkan pada habaib.

Potongan-potongan sejarah yang disodorkan tidak berbasis data yang dapat dikonfirmasi secara utuh dan valid.

Baca Juga: Ingin Masuk Taman Surga dan Bertemu Rasulullah? Ustadz Adi Hidayat Anjurkan Amalan Ini

Hanya kebencian. Tentu, pertunjukkan kebodohan tersebut akibat dari terjebak pada watak politik destruktif.

Wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pada habaib yang disponsori Ketum PBNU.

Ormas yang dulu nebeng pada pemikiran cemerlang dan pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak untuk membenci habaib. itu hak anda, tapi ada konsekuensinya.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Tema Hari Pahlawan 10 November yang Cocok Dijadikan Status di Media Sosial

2. Dedengkot NU Yahya Staquf hina habaib sebagai pengungsi, Menag Yaqut benturkan Islam dan budaya, kini LD PBNU desak bubarkan Wahabi.

Rangkaian kejahatan politik bertopeng agama tersebut menegaskan ormas NU telah dibajak sebagai alat kepentingan politik. Harus dilawan oleh umat Islam.

3. Ormas NU bukan rujukan mutlak umat Islam. Sebatas ormas, sama dengan ormas lainnya. Klaim terbesar dan paling berjasa hanya omong kosong!

Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Anggota TNI Gagal Mendarat dengan Parasut, Prada Salman Alami Patah Tulang

Fakta membuktikan terlalu banyak perilaku hipokrit dan kebobrokan yang kalian buat. Watak berorganisasi yang kalian pamerkan jauh dari akal sehat.

4. Sentrum anti Arab oleh loyalis Ketum PBNU Yahya Staquf berpusat di Jateng dan Jatim. Tidak di Maluku, Aceh, Makasar, Padang, dll.

Propoganda pengusiran warga keturunan Arab tersebut menyebut ormas NU membantai PKI dan mengklaim tokoh komunis Muso penghafal Al Quran. Aneh!

Baca Juga: Hotel di Kawasan Wisata Anyer Dilarang Gelar Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2023

5. Berbagai data yang dihimpun, loyalis Ketum PBNU dan Menag makin agresif menyerang habaib dan Arab secara brutal. Alasannya penjaga NKRI.

Justru tudingan Islam agama pendatang, secara esensi telah membubarkan NKRI. Sebab tanpa Islam mana bisa berbagai daerah dapat bersatu mendirikan NKRI?

Atas dasar bujti-bukti di atas, kata Alfin, perbuatan memposting/ cuitan pada akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Profil Clara Kharisma Pemeran Madona Istri Ubed di Preman Pensiun 7, Ternyata Penyanyi dengan Suara Merdu

“Bahwa perlu kami tegaskan LBH Ansor pada prinsipnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain,” ucapnya.

“Hanya saja jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya nusantara di Indonesia yang sangat mengedapankan adab dan sopan santun,” kata dia.

Alfin menyatakan, LBH Ansor Bantensebenarnya sudah mengedapankan proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan.

Akan tetapi perbuatan yang dilakukan Faizal Assegaf ini bukanlah perbuatan yang pertama.

Baca Juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak oleh Ayah Kandungnya di Depok Ibu jadi Korban KDRT Suami

“Ini adalah perbuatan yang kesekian kalinya, padahal sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh Faisal Assagaf telah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf oleh Faizal Assegaf dengan harapan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” katanya.

Namun, ternyata Faizal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama.

Oleh sebab itu, karena perbuatan yang dilakukan oleh Faizal Assegaf dilakukan kembali, maka LBH Ansor memilih menempuh jalur hukum pidana yang disediakan.

Baca Juga: Eks Pejabat Bulog Didakwa Korupsi Beras Senilai Rp2,1 miliar

Ketua PW GP Ansor Banten Ahmad Nuri mengatakan, proses pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum.

BACAJUGA:

Ilustrasi observasi Excersice Inducesed Asthma. (Dokumentasi Bethsaida Serang)

Jangan Sepelekan Sesak Saat Latihan, Bisa Jadi Tanda Exercise Induced Asthma

28 Februari 2026 | 19:03
Ide Menu takjil Ramadan

Dijamin Mudah! Cek 4 Ide Menu Takjil Sederhana dan Bikin Segar untuk Berbuka Puasa

28 Februari 2026 | 17:16
Undangan Bukber Ramadan

Contoh Undangan Bukber Ramadan 2026, Cocok untuk Dibagikan di Grup WhatsApp!

28 Februari 2026 | 16:59
Liverpool vs West Ham United

Premier League Liverpool vs West Ham United, The Reds Datang dengan Kepercayaan Tinggi

28 Februari 2026 | 16:44

Upaya hukum pidana ini ditempuh setelah Terlapor-Teradu telah dengan sengaja mengulangi perbuatan yang secara hukum jelas-jelas dilarang.

Laporan Polisi ini juga merupakan bentuk pembelajaran kepada publik bahwa dalam mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

Baca Juga: Pengadilan Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang, Penyebabnya Sudah Bisa Diduga

Hal itu menurutnya adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif dan bertentangan dengan budaya Nusantara.

“Kami berharap penegak hukum, khususnya Polisi, untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat,” ujar Nuri. ***

Tags: Faizal AssegafLBH Ansor Banten
Previous Post

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Tembus 5,72 Persen, Pengamat: Patut Bersyukur di Tengah Ancaman Resesi Global

Next Post

Kinerja Ekonomi Baik, Elektabilitas Airlangga di Kalangan Pemilih Perempuan Melesat

Related Posts

Ilustrasi observasi Excersice Inducesed Asthma. (Dokumentasi Bethsaida Serang)
Nasional

Jangan Sepelekan Sesak Saat Latihan, Bisa Jadi Tanda Exercise Induced Asthma

28 Februari 2026 | 19:03
Ide Menu takjil Ramadan
Nasional

Dijamin Mudah! Cek 4 Ide Menu Takjil Sederhana dan Bikin Segar untuk Berbuka Puasa

28 Februari 2026 | 17:16
Undangan Bukber Ramadan
Nasional

Contoh Undangan Bukber Ramadan 2026, Cocok untuk Dibagikan di Grup WhatsApp!

28 Februari 2026 | 16:59
Liverpool vs West Ham United
Nasional

Premier League Liverpool vs West Ham United, The Reds Datang dengan Kepercayaan Tinggi

28 Februari 2026 | 16:44
Premier League Leeds vs Man City
Nasional

Premier League Leeds United vs Manchester City, Ambisi The Citizens Raih Kemenangan untuk Pangkas Jarak dari Arsenal

28 Februari 2026 | 15:55
Bojan Hodak Pelatih Persib Bandung
Nasional

Komentar Hodak atas Kemenangan Besar Persib Bandung vs Madura United: Sangat bagus kami…

28 Februari 2026 | 15:28
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isi Ramadan, DKM Musala Nurul Yakin Bojonegara Gelar Pelatihan Hisab Rukyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Yandri susanto, Wakil Ketua DPP PAN. (Gillang/Bantenraya.com)

Yandri Susanto Minta PAN Kota Cilegon Menangi Pileg 2029

28 Februari 2026 | 21:52
Ilustrasi observasi Excersice Inducesed Asthma. (Dokumentasi Bethsaida Serang)

Jangan Sepelekan Sesak Saat Latihan, Bisa Jadi Tanda Exercise Induced Asthma

28 Februari 2026 | 19:03
Kantah Kab Serang

Kantah Kab.Serang : Menjaga Rumah Ibadah, Menjamin Ketenangan Umat

28 Februari 2026 | 17:46
Pemateri Muhamad Nurdin menyampaikan materi dalam pelatihan Hisab Rukyat yang digelar DKM Mushala Nurul Yakin, Kampung Cinadul, Suskur Gading, Bojonegara, Serang, Jumat 27 Februari 2026 malam.

Isi Ramadan, DKM Musala Nurul Yakin Bojonegara Gelar Pelatihan Hisab Rukyat

28 Februari 2026 | 17:27

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda