BANTENRAYA.COM – Bagi Anda yang tahun ini mendapat bantuan subsidi upah atau BSU dari pemerintah.
Buruan cek data Anda, BSU telah diberikan pemerintah sebesar Rp 600 ribu.
Bagi yang dana bantuan BSU belum juga cair-cair, sekarang bisa diproses melalui aplikasi.
Dana bantuan subsidi upah dapat disalurkan melalui aplikasi PosPay dari PT Pos Indonesia.
Bagi Anda yang terdaftar BSU, apakah sudah rasakan kemudahan mencairkan dana BSU?
Lalu bagaimana dengan proses pencairan bantuan subsidi upah. Berikut adalah mekanisme pembayaran BSU tahun 2022.
Baca Juga: Miliki 20 Gram Sabu, Hakim PN Rangkasbitung Dituntut 2 Tahun Penjara
1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos, kantor penerima BSU.
2. Penerima BSU menunjukkan QRCode yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay.
Bagi penerima BSU yang tidak memiliki handphone, juru bayar akan melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi danom satuan.
3. QRCode discan oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash.
4. Juru bayar melakukan verifikasi atas data penerima BSU, dan identitas fisik penerima BSU. Kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU.
5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, selanjutnya pengambilan foto penerima BSU.
Baca Juga: Setelah Beroperasi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disebut Bakal Rugi Rp40 Triliun
6. Penerima BSU tanda tangan kwitansi dihadapan juru bayar.
7. Juru bayar menyerahkan uang BSU.
Demikian informasi BSU dikutip Bantenraya.com dari akun Twitter Kementerian Ketenagakerjaan RI di @KemnakerRI, Rabu 9 November 2022. ***