BANTENRAYA.COM – Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau akrab disapa Hary Tanoe kembali mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan penghentian siaran TV analog.
Sebelumnya, soal penghentian siaran TV analog ini Hary Tanoe telah melayangkan surat terbuka kepada pemerintah.
Bos MNC Group Hary Tanoe protes soal kebijakan penghentian siaran TV analog dan menyebut ada ancaman dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Heboh Begini Isi Surat Acaman Boom Jelang Konser Boyband Asal Korea NCT 127
Seperti diketahii, MNC Group sendiri merupakan grup media yang terdiri dari RCTI, MNCTV, INews, dan GTV.
Hary Tanoe mengatakan,pihaknya belum menerima surat tertulis terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off (ASO).
Menurutnya, dengan hal tersebut maka secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Melalui akun Instagramnya di @hary.tanoesoedibjo, Jumat 4 November 2022, sang konglomerat kembali mempertanyakan peneratan ASO.
“Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU,” ujarnya.
Selanjutnya ada 7 poin yang diungkapkan Hary Tanoe. Pertama, dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek yang diterapkan mulai 2 November 2022.
Kedua, di samping itu Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7).
Putusan itu berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Baca Juga: Profil Derby, Pemeran Adelia Copet Cantik di Preman Pensiun 7, Bidadari Baru Bareng Regina dan Irin
Ketiga, arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan.
“Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” katanya.
Keempat, dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda.
“(i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO,” ungkapnya.
Kelima, Hary Tanoe mengaku pernah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast atau siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan sampai masyarakat siap dengan TV digital.
Baca Juga: Ada Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Begini Tata Cara dan Bacaan Niat Sholat Darinya
“Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital, tegas Hary Tanoe.
“Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital,” katanya.
“Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi,” imbuhnya.
Baca Juga: Buruan Klaim! Coupon Code The Spike Volleyball Story 4 November2022, Banyak Hadiah Bola Voli Gratis
Ketujuh, Hary Tanie juga mengatakan pernah mendengar jika konon arahan Presiden Jokowi di Rapat Kabinet.
Disana Presiden meminta agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO.
Ketujuh, saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB. karena pasti laku keras.
“Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil. #HT,” pungkasnya. ***