Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kini Singgung Jokowi, Bos MNC Group Hary Tanoe Merasa Heran dan Janggal Soal Penghentian Siaran TV Analog

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
4 November 2022 | 14:40
Standar Ganda, Hary Tanoe Tempuh Jalur Hukum Terkait Persoalan Pemadaman Siaran TV Analog

Hary Tanoe akan menggugat pemerintah terkait pemadaman siaran TV analog dan akan tempuh jalur hukum Instagram/@hary.tanoesoedibjo

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau akrab disapa Hary Tanoe kembali mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan penghentian siaran TV analog.

Sebelumnya, soal penghentian siaran TV analog ini Hary Tanoe telah melayangkan surat terbuka kepada pemerintah.

Bos MNC Group Hary Tanoe protes soal kebijakan penghentian siaran TV analog dan menyebut ada ancaman dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Heboh Begini Isi Surat Acaman Boom Jelang Konser Boyband Asal Korea NCT 127

Seperti diketahii, MNC Group sendiri merupakan grup media yang terdiri dari RCTI, MNCTV, INews, dan GTV.

Hary Tanoe mengatakan,pihaknya belum menerima surat tertulis terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off (ASO).

Menurutnya, dengan hal tersebut maka secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Katalog Promo JSM Alfamart Terlengkap 4 hingga 6 November 2022, Bisa Belanja Hemat dengan Banyak Diskon

Melalui akun Instagramnya di @hary.tanoesoedibjo, Jumat 4 November 2022, sang konglomerat kembali mempertanyakan peneratan ASO.

“Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU,” ujarnya.

Selanjutnya ada 7 poin yang diungkapkan Hary Tanoe. Pertama, dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek yang diterapkan mulai 2 November 2022.

BACAJUGA:

Cisadane Run 2025 di Tangerang

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35
Usia para pemain Timnas Indonesia

Gagal ke Piala Dunia 2026, Inilah Usia Pemain Timnas Indonesia di 2030

13 Oktober 2025 | 09:50
Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:07
lari pagi

Waktu Yang Tepat untuk Lari Pagi, Yuk Cek Jamnya

13 Oktober 2025 | 08:30

Baca Juga: Apa Itu Spin Maze? Aplikasi yang Dianggap Mengganggu Pengguna Android dan Kini Ramai-ramai Menghapusnya

Kedua, di samping itu Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7).

Putusan itu berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Baca Juga: Profil Derby, Pemeran Adelia Copet Cantik di Preman Pensiun 7, Bidadari Baru Bareng Regina dan Irin

Ketiga, arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan.

“Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,” katanya.

Keempat, dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda.

Baca Juga: Entah Siapa yang Salah! Viral Pemotor Terobos Coran Jalan Beton yang Belum Kering, Diduga di Wilayah Cilegon

“(i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO,” ungkapnya.

Kelima, Hary Tanoe mengaku pernah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast atau siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan sampai masyarakat siap dengan TV digital.

Baca Juga: Ada Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Begini Tata Cara dan Bacaan Niat Sholat Darinya

“Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital, tegas Hary Tanoe.

“Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital,” katanya.

“Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi,” imbuhnya.

Baca Juga: Buruan Klaim! Coupon Code The Spike Volleyball Story 4 November2022, Banyak Hadiah Bola Voli Gratis

Ketujuh, Hary Tanie juga mengatakan pernah mendengar jika konon arahan Presiden Jokowi di Rapat Kabinet.

Disana Presiden meminta agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO.

Ketujuh, saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB. karena pasti laku keras.

Baca Juga: Hari Putra Jadi Penyanyi Solo Pria Terpopuler Indonesian Dangdut Awards 2022, Berikut Daftar Lengkap Pemenang

“Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil. #HT,” pungkasnya. ***

Tags: Hary TanoeheranJanggalMNC Grouppenghentian siaran TV analog
Previous Post

Heboh Begini Isi Surat Acaman Boom Jelang Konser Boyband Asal Korea NCT 127

Next Post

Hary Tanoe Singgung Jokowi Bongkar Cacat Hukum Pelaksanaan TV Digital yang Untungkan Pabrik STB

Related Posts

Cisadane Run 2025 di Tangerang
Nasional

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35
Usia para pemain Timnas Indonesia
Nasional

Gagal ke Piala Dunia 2026, Inilah Usia Pemain Timnas Indonesia di 2030

13 Oktober 2025 | 09:50
Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango
Nasional

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:07
lari pagi
Nasional

Waktu Yang Tepat untuk Lari Pagi, Yuk Cek Jamnya

13 Oktober 2025 | 08:30
Dewa United
Nasional

Dewa United Tak Mau Kehilangan Poin Lagi

13 Oktober 2025 | 07:15
Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

KLH Hentikan Impor Scrab Besi dan Baja

KLH BPLH Hentikan Impor Besi dan Baja ke Indonesia, Cegah Radiasi Cs-137

13 Oktober 2025 | 10:54
Cisadane Run 2025 di Tangerang

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35
Usia para pemain Timnas Indonesia

Gagal ke Piala Dunia 2026, Inilah Usia Pemain Timnas Indonesia di 2030

13 Oktober 2025 | 09:50
Pergerakan saham IHSG hari ini

IHSG Rawan Koreksi, Simak Pergerakan Saham INKP, ANTM dan ESSA

13 Oktober 2025 | 09:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda