BANTENRAYA.COM – Berdasarkan pengumuman panitia pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kota Cilegon tahun 2022 nomor 800/ 056/ BKPSDM tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2022.
Kota Cilegon membuka pendaftaran perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi Guru tahun 2022.
Formasi fungsional tenaga guru yang dibutuhkan tahun ini mencapai 626 alokasi formasi, terdiri dari guru TK, SD dan SMP.
Bagi para guru honorer yang ingin mendaftar, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Susul N’Golo Kante, Paul Pogba Bakal Dipastikan Absen Bela Perancis di Piala Dunia Qatar 2022
Pertama, ada persyaratan umum sebagai berikut :
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Bertambah: Badan POM Kembali Rilis 7 Obat Sirup Gunakan Zat Pemicu Gagal Ginjal Akut, Ini Mereknya
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Kedua, persyaratan khusus yaitu pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
Baca Juga: TV Analog Masih Hidup, ASO Diundur Lagi?
1. Pelamar prioritas I, Pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Perekrutan PPPK Guru 2022, Segera Daftar Sebelum Ditutup
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Baca Juga: Api Kirab Obor Porprov VI Diarak Mulai 17 November Dari Banten Lama
2. Pelamar umum adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan pelamar yang terdaftar di Dapodik, atau dapat mengunjungi laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Selain itu ada tata cara pendaftaran yang harus dipenuhi sebagai berikut :
1. Seluruh Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
2. Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2022.
3. Pelamar wajib memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan cermat dan teliti.
4. Terdapat beberapa menu yang tersedia pada portal SSCASN 2022 Klik Alur untuk melihat tata cara pendaftaran Seleksi CASN 2022.
5. Pelamar wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya agar tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran.
6. Klik FAQ untuk melihat pertanyaan yang sering ditanyakan seputar kendala yang sering dialami Pelamar pada saat proses pendaftaran.
7. Klik Login untuk masuk ke portal pendaftaran seleksi CASN 2022.
8. Unduh Buku Petunjuk untuk informasi lebih detail tentang seleksi PPPK tahun 2022, pada https://sscasn.bkn.go.id atau kunjungi laman https://bit.ly/BukuPetunjukSSCASN2022
Baca Juga: Pilkada Terakhir Cuma 68 Persen, Walikota Serang Minta Partisipasi di Pemilu 2024 Minimal 90 Persen
Untuk dokumen persyaratan yang harus dipenuhi meliputi :
1. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ijazah, Transkrip Nilai, Pasfoto formal terbaru (kondisi sebenarnya tanpa dilakukakan pengeditan gambar, tidak menggunakan kacamata dan berlatar belakang berwarna merah) dan Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar .
2. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
3. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
Baca Juga: Ketua KPU RI Warning Penyelenggara Daerah, Jangan Jadi Bagian Konflik Kepentingan Politik
4. File Scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar
5. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
6. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Dokumen lain yang dipersyaratkan pada masing-masing formasi sesuai angka romawi IV huruf A, B dan C
Baca Juga: Link Video Wanita Kebaya Merah Banyak Dicari Warganet, Viral di TikTok dan Twitter
Masa sanggah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca Juga: Makan 7.000 Butir Telur Bersama, Bapanas dan Pemkab Serang Kampanyekan Makanan B2SA
Untuk waktu pelaksanaannya sebagai berikut :
1. 31 Oktober 2022, pengumuman seleksi.
2. 31 Oktober hingga 13 November 2022, seleksi pendaftaran untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar P1.
3. 31 Oktober hingga 15 November 2022, seleksi administrasi.
4. 16 hingga 17 November 2022, pengumuman hasil seleksi administrasi untuk pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum
5. 18 hingga 20 November 2022, masa sanggah.
Baca Juga: Harga Sembako Stabil, Pemkab Serang Dinilai Mampu Kendalikan Inflasi
6. 21 hingga 24 November 2022, jawab sanggah.
7. 26 November 2022, pengumuman pasca masa sanggah.
8. 27 hingga 28 November 2022, penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk pelamar P2 dan P3.
9. 29 November hingga 3 Desember 2022, penilaian kesesuaian Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3.
10. 3 hingga 13 Desember 2022, pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk pelamar P2 dan P3.
11. 14 hingga 18 Desember 2022, pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum.
Baca Juga: Sudah Ada 90 Pasien Gagal Ginjal Jalani Cuci Darah di RS Sari Asih Serang
12. 13 hingga 15 Januari 2023, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum.
13. 16 hingga 21 Januari 2023, pelaksanaan seleksi kompetensi untuk pelamar umum.
14. 21 Januari hingga 1 Februari 2023, pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum.
15. 2 hingga 3 Februari 2023, pengumuman hasil seleksi untuk pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum.
16. 4 hingga 6 Februari 2023, masa sanggah.
17. 7 hingga 13 Februari 2023, jawab sanggah.
18. 20 hingga 21 Februari 2023, pengumuman kelulusan pasca sanggah.
19. 22 Februari hingga 13 Maret 2023, pengisian DRH NI PPPK.
Baca Juga: Percasi Kabupaten Serang Dapat Emas, Bekal Manis Jelang Porprov Banten
20. 7 hingga 31 Maret 2023, usul penetapan NI PPPK.
Untuk melihat formasi rekrutmen PPPK Pemkot Cilegon para calon pelamar bisa mengklik link berikut : https://bit.ly/PPPKCilegon2022
Demikian syarat, tata cara pendaftaran, dokumen persyaratan, masa sanggah, dan jadwal pelaksanaan serta link untuk rekrutmen 626 alokasi formasi guru PPPK 2022 di Pemkot Cilegon. (***)



















