BANTENRAYA.COM – Kabar yang hangat dibicarakan oleh masyarakat terkait surat edaraan yang berisi pemotongan gaji karyawan Waroeng SS hingga pemecatan usai mendapatkan BSU kini tersebar luas.
Dalam surat edaran tersebut berisi pernyataan pemotongan gaji karyawan Waroeng SS juga disebutkan bagi karyawan yang keberatan dengan kebijakan perusahaan maka dipersilakan untuk langsung mengundurkan diri.
Surat edaran pemotongan gaji karyawan Waroeng SS itu bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 yang menyatakan bahwa kebijakan diambil demi menjunjung keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Twiiter @prahoro_ kemudian diunggah ulang oleh akun Twitter @mana_buktinya, dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa BPJS personel WSS dibayari oleh perusahaan dan kondisi bisnis WSS pasca pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat.
Atas pertimbangan tersebut maka perusahaan akan memotong gaji karyawan yang mendapatkan BSU Rp600.000, sebanyak Rp300.000.
Dari kabar itulah masyarkat menilai dari sisi lain dan menyebut pemilik restoran sebagai orang yang tak zalim.
Lantas bagaimana nasib karyawan Waroeng SS usai surat edaran berisi pemotongan gaji padahal BSU tahap 7 Siap Cair.
Bantuan BSU sendiri adalah program pemberian bantuan tunai dari pemerintah kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu yang diberikan dalam satu tahap. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja dalam menghadapi kenaikan harga.
Salah satu syarat untuk menerima BSU adalah pekerja atau buruh yang gaji per bulannya di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum.
Baca Juga: Anak Terpapar Gagal Ginjal Akut Makin Bertambah, Jepang Donasikan Obat Ini
Dana pemerintah yang digunakan untuk mencairkan BSU sendiri berasal dari APBN Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar terbaru soal surat edaran Waroeng SS potong gaji karyawan hingga kini belum ada tanggapan dari pihak terkait.***