BANTENRAYA.COM – Artis Nikita Mirzani ditahan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik di Kejaksaan Negeri (kejari) Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang Undang ITE.
Nikita Mirzani telah resmi ditahan yang sebelumnya sempat histeris dan menolak saat ditahan oleh penyidik Kejari Serang.
Baca Juga: Ibunda Brigadir J Ungkap Kesedihannya Saat Persidangan: Hancur Mendengar Kabar ini
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” kata Nikita.
Secara terpisah kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.
Freddy D Simandjuntak menegaskan bahwa pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
Baca Juga: Keluyuran Saat Jam Sekolah, Belasan Siswa SMK dan SMP di Cilegon Digaruk Satpol PP
“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ujar Freddy.
Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” ungkap Freddy.
Baca Juga: Tiga Rumah Warga Sudimara Pandeglang Hangus Terbakar
Freddy menegaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Nikira Mirzani sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.
Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.
“Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” pungkas Freddy.***



















