BANTENRAYA.COM – Saat ini penyakit gagal ginjal akut pada anak tengah menjadi perhatian para orang tua di Indonesia.
Apalagi diketahui penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak disebabkan karena konsumsi obat sirup.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeteksi bahwa obat sirup yang memiliki tiga zat berbahaya ini dapat picu gagal ginjal akut.
Baca Juga: Bukan Lagi Tayangan Ulangan, Sabtu dan Minggu Preman Pensiun 7 Tetap Hadir dengan Episode Terbaru
Lantas zat-zat berbahaya apa sajakah yang terkandung dalam obat sirup hingga sebabkan gagal ginjal akut pada anak?
Ikuti terus artikel ini sampai selesai, karena penting mengetahui informasi tersebut agar anak terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.
Belakangan ini secara misterius, penyakit gagal ginjal akut di Indonesia meningkat tajam, dan menyerang anak usia 6 bulan-18 tahun.
Baca Juga: 11 Peristiwa Peristiwa Besar di Bulan Oktober Yang Jarang di Ketahui Oleh Orang
Berdasarkan data Kemenkes per 19 Oktober 2022, telah ditemukan 206 kasus gagal ginjal akut. Di mana pasien tersebut didominasi anak usia 1-5 tahun.
Untuk memonitor anak terkena gagal ginjal akut atau tidak dapat dilihat dari gejala atau masalah yang dialami anak.
Gejala-gejala tersebut diantaranya nyeri perut, mual, muntah, diare, demam 3-5 hari. Juga batuk, pilek, sering mengantuk, serta jumlah air seni semakin sedikit.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @pandemictalks berikut tiga zat berbahaya yang terdeteksi dalam obat sirup anak.
1. Ethylene glycol-EG
2. Diethylene glycol-DEG
Baca Juga: Jelang Tanding Tinju, Marcel Radhival Sebut Habib Jindan Ketakutan Tidak Bisa Tidur
3. Ethylene glycol butyl ether-EGBE
Diketahui ketiga zat tersebut merupakan impurities dari Polyethylene glycol yang sering dipakai sebagai pelarut di obat-obatan jenis sirup.
Untuk mengurangi meningkatnya kasus gagal ginjal di Indonesia, Kemenkes telah menyetop pengedaran obat sirup di seluruh apotek.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Pertanyakan Empati PSSI dan FIFA, Imbas dari Fun Football
Ketetapan itu didasarkan pada surat edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiology dan Pelaporan Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Atipikal pada anak.
Kemenkes juga menghimbau kepada orang tua untuk tidak memberikan obat sirup meskipun dalam bentuk kemasan sachet kepada anak.***