BANTENRAYA.COM – Berkas kasus pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka artis Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan selesainya berkas penyidikan dari Kepolisian, Nikita Mirzani kembali dipanggil ke Mapolresta Serang Kota pada hari ini, Senin 17 Oktober 2022.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edwar membenarkan jika berkas artis Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap, oleh jaksa peneliti.
“Iya, berkas (Nikita Mirzani,-red) sudah lengkap. P-21 nya tanggal enam kemarin,” katanya kepada awak media, Senin (17/10).
Baca Juga: Nikita Mirzani Dipanggil ke Polresta Serang Kota, Tapi Pengacaranya Saja Yang Hadir
Edwar menjelaskan jika berkas telah dinyatakan lengkap, maka penyidik Polresta Serang Kota tinggal menyerahkan, berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Serang.
“Sekarang tinggal menunggu tahap duanya lagi,” terangnya.
Sebelumnya, dalam pantauan Banten Raya, sekitar pukul 11.35, pengacaranya Fahmi Bachmid datang seorang diri ke Mapolresta Serang Kota.
Kedatangan Fahmi Bachmid dalam rangka memenuhi panggilan kepolisian, terhadap kliennya Nikita Mirzani pada hari ini.
Baca Juga: Baru Kenal Empat Bulan, Kiki Amalia Berencana Menikah dengan Agung Nugraha di Akhir Tahun
“Jalan-jalan aja,” katanya ketika ditemui di Mapolresta Serang Kota, Senin 17 Oktober 2022.
Fahmi menolak memberikan informasi terkait pemanggilan Nikita Mirzani, ke Mapolresta Serang Kota.
“Saya masuk dulu, nggak tahu, nanti saya ngasih informasi bocor ke kamu,” tandasnya.
Sementara itu, sumber internal kepolisian membenarkan jika pada hari ini, Nikita dijadwalkan datang ke Mapolresta Serang Kota.
Baca Juga: Viral! Video Nasihat Seorang Pemimpin Perusahaan: Jangan Jadi Karyawan Seumur Hidup
“Iya, dipanggil hari ini, tunggu saja pemanggilan saat jam kerja,”ujarnya. ***
DOKUMEN BANTEN RAYA
Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Mapolresta Serang Kota.



















