BANTENRAYA.COM – Dunia hukum Indonesia Kembali terguncang setelah salah satu hakim agung MA yakni Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK.
Nama Sudrajad Dimyati tentu sudah tidak asing lagi di lembaga Adhiyaksa ini karena karirnya yang mentereng.
Berikut profil Sudrajad Dimyati yang lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957:
Tahun 2008 : Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun
Tahun 2012 : Hakim di Pengadilan Tinggi Maluku dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Tahun 2013 : Hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Baca Juga: KPK Melakukan OTT di MA, Diduga Hakim Agung Ikut Terjerat
Tahun 2014 : Hakim agung MA
Sebelum menjadi hakim agung MA, Sudrajad Dimyati tercatat pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun tidak lolos.
Riwayat Pendidikan Sudrajad Dimyati
Pendidikan SMA : SMAN 3 Yogyakarta
S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
S2 UII jurusan ilmu hukum.
Sudrajad Dimyati pada Tahun 2008 melaporkan memiliki harta kekayaan Rp 1,06 miliar. Tahun 2012, harga kekayaan Sudrajad Dimyati meningkat menjadi Rp 2,3 miliar.
Tahun 2013, harta kekayaan Sudrajad Dimyati melonjak menjadi Rp 7,8 miliar. Lalu, saat menjabat hakim agung, harta kekayaan Sudrajad Dimyati tahun 2016 dilaporkan susut menjadi Rp 7,5 miliar.
Baca Juga: Siswa SDN 1 Pandeglang Keasyikan Belajar Matematika dengan Aplikasi Marlin
Sejak saat itu, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan LHKPN setiap tahun. Terakhir kali, Sudrajad Dimyati melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp 10,78 miliar.
Harta kekayaan Sudrajad Dimyati tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di 8 lokasi, di Jakarta dan Yogyakarta.
Lalu, harta kekayaan Sudrajad Dimyati berupa alat transportasi senilai Rp 209 juta dan harta bergerak lainnya Rp 40 juta. Harta kekayaan Sudrajad Dimyati lainnya adalah berupa kas dan setara kas senilai Rp 8,07 miliar. ***

















