BANTENRAYA.COM – Baru kelar BBM Subsidi naik, kini Pemerintah meresmikan kenaikan harga listrik yang dimana daya 450 VA menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1200 VA.
Lantas kabar tersebut membuat buruk bagi masyarkat yang keberatan atas keputusan kenaikan harga tersebut.
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI membenarkan sehingga sepakat untuk menaikkan daya pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi.
“Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panjang dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin 12 September 2022 dikutip Bantenraya.com dari Channel Youtube Komisi DPR RI.
Sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Dengan jatah listrik orang miskin ditambah menjadi minimal 900 VA, maka golongan daya listrik 450 VA dihapus. Dengan begitu permintaan terhadap listrik naik dan oversupply bisa berkurang.
Baca Juga: Sinopsis One Piece Episode 1033, Pecah Kongsi Pasukan Big Moms dan Kaido
“Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita naikkan saja kebijakannya bahwa untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA,” tuturnya.
Pemerintah telah meminta kepada PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut.
“Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak ngatik kotak meteran,” terangnya.
Baca Juga: Gagal Nikah dan Dapat Ancaman, Aktris Berusia Sekitar 50 Tahun Ini Digugat Selingkuhannya
Di sisi lain, untuk pelanggan golongan non-subsidi, sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022.
Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik sejak 1 Juli 2022 lalu.
Dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.
Baca Juga: Transkrip Penjelasan Ning Imaz terkait Surat Ali Imran ayat 14, yang Jadi Bahan Hinaan Eko Kuntadhi
Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Adapun besaran golongan sesuai tarif diberlakukan per 13 September 2022 sebagai berikut:
– Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Baca Juga: Ikut FLS2N, 2 Pelajar Minta Dilike, Share dan Comment Walikota
– Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga: 51 Warga Gerem Cabut Dukungan, FKUB Tak Rekomendasikan Pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon
– Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Baca Juga: Grup Band Dewa 19 Bakal Konser, Buruan Cek Tanggalnya
– Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
– Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
– Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Rekayasa Genetika untuk Optimalkan Produktivitas Pangan
– Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
– Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca Juga: Kasus DBD Tembus 459 Jiwa, Dua Orang Diantaranya Dinyatakan Meninggal Dunia
Demikian daftar harga tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi.***