BANTENRAYA.COM – Tarif Ojol resmi naik per hari ini dengan insiden demo tolak BBM Subsidi dan menuntut tarif ojol agar naik akhirnya membuahkan hasil yang cukup memuaskan hati mereka, Senin 12 September 2022.
Wajar saja jika mereka protes atas kenaikan harga BBM Subsidi jika tidak dinaikkan harga tarif ojol maka satuan organisasi ojol bakal bertindak.
Seperti diketahui sebelumnya kenaikkan harga BBM Subsidi ini membuat para pengguna ojol yang dimana penghasilan rezeki mereka untuk keluarga terpotong dengan kenaikkan harga BBM Subsidi.
Pihak Ojol menuturkan keluhan terhadap kenaikkan yang dianggap mereka tidak sebanding dengan pendapatan mereka.
Dengan kabar tersebut akhirnya Kemenhub angkat bicara bahwa penetapan kenaikkan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan kenaikkan tarif ojek online.
“Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Motif Tidak Harus Ada
Keputusan tarif ojol naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.
“Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ujarnya.
Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali
Besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
Baca Juga: Ratusan Driver Ojol Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Batalkan Kenaikan Harga BBM
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.***