BANTENRAYA.COM- Satreskrim Porles Lebak berhasil membekuk komplotan pengoplosan Gas LPG berbagai ukuran, satu diantaranya kabur dan ditetapkan DPO.
Berdasarkan informasi, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 7 September 2022 sekitar jam 02.00 WIB di Kampung Cokel, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung.
Tersangka yang ditangkap adalah DA(19), NK (21), AP (33), dan satu orang yaitu NS (23) ditetapkan DPO.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah Gas LPG subsidi berukuran 3 kg berjumlah 203 tabung ,Gas LPG non subsidi berukuran 5,5 kg sebanyak 2 tabung, Gas LPG non subsidi 12 kg sebanyak 90 tabung, Gas LPG berukuran 50 kg sebanyak 12 buah, tabung selang regulator sebanyak 48 buah, 2 unit mobi Suzuki Futura pikap dan 1 unit timbangan digital merk deijin.
Baca Juga: Bikin Adem, Panpel Arema FC Berikan Kuota untuk Supporter Persib dengan Jumlah Segini
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ketika saksi yakni Amaludin melaporkan tindak kecurangan yang dilakukan oleh ke empat tersangka tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Satreskrim Porles Lebak untuk melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pengoplosan.
“Mereka melakukan aksinya di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga sekitar. Sehingga para warga tidak mengetahui perbuatan curang itu. Pada jam 01.00 sampai 06 pagi mereka mengoplos sas LPG dengan berbagai ukuran di antaranya 5,5 kg, 3 kg, 12 kg, dan 50 kg,” kata Wiwin kepada Banten Raya,Jumat 9 September 2022.
Ia menjelaskan, tersangka memperjual belikan tabung LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 kg seharga Rp 65 ribu pertabung, tabung LPG non subsidi berukuran 12 kg seharga Rp 120 ribu sampai 130 ribu pertabungnya, dan tabung LPG ukuran 50 kg seharga 450 ribu pertabung.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Diberhentikan Secara Tidak Hormat
“Otak pelaku dari perbuatan tersebut merupakan DA. Awalnya ia membeli tabung gas yang berukuran besar di setiap warung-warung yang ada di Curugbitung. Kemudian dia mengoplosnya ke Tabung Gas LPG yang kecil,”Jelasnya.
Masih kata Wiwin, tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tabung gas LPG berukuran 5,5 sebesar Rp 25 ribu pertabung, tabung 12 kg sebesar Rp 30 ribu sampai 40 ribu, tabung gas ukuran 50 kg sebesar Rp 100 ribu sampai 150 ribu pertabungnya jumlah total dari keuntungan perbulan sebesar Rp 10 juta.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Lebak. Jika ingin melakukan tindakan seperti itu, silahkan saja. Tapi ingat Porles Lebak akan selalu ada untuk memberantas tindak kejahatan yang ada di bumi Multatuli ini,” kata Kapolres.
Kepala Satreskrim Porles Lebak, AKP Indik Rusmono menuturkan, pelaku mengoplos tabung LPG non subsidi berukuran 5,5 kg diisi dengan tabung gas yang berukuran 3 kg sebanyak 2 buah.
Tabung gas berukuran 12 kg diisi dengan Gas LPG berukuran 3 kg sebanyak 4 buah,sedangkan untuk ukuran yang 50 kg diisi dengan tabung gas berukuran 3 kg sebanyak 17 tabung.
“Dari hasil gelar perkara untuk DA (pemilik), NK (karyawan), dan AP (penyuplai gas subsidi) sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan serta berkas perkara saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik,”tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk ketiga tersangka dikenakan hukuman berdasarkan pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Undang Undang RI no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Kawal BLT BBM, Ridwan Kamil Soroti Regulasi Pengawasan BBM Bersubsidi
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak atau bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah. Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak enam milyar rupiah,”ungkapnya.
Setalah itu, DA diintruksikan oleh AKP Indik untuk mempraktekan aksi pengoplosan yang dilakukannya didepan para wartawan dan para petugas kepolisian.
DA (pemilik), salah satu tersangka alias dalang dari tindak pengoplosan tabung gas mengatakan, ia memasarkannya ke beberapa daerah diantaranya Tangerang, dan Serang.
“Kita sering menjual tabung itu ke beberapa titik. Yah paling banyak ke kota tersebut,”katanya. ***















