BANTENRAYA.COM – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih menjadi pusat perhatian publik, lantaran belum selesainya kasus tersebut.
Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang ini ikut menyoroti kasus mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diketaui, Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dibalik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J.
Baca Juga: GRATIS! Link Live Streaming Final BWF World Championship 2022 Hari Ini, Ahsan/Hendra vs Chia/Soh
Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Atas kasusnya tersebut Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Mengenai hal tesbut hingga terdengar kepada pengacar terkenal yakni Hotman Paris mengatakan jika Ferdy Sambo bisa terbebas pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Benarkan Safar Bulan Sial? Simak Bantahan dari Rasulullah SAW Lengkap dengan Dalilnya
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris saat menjadi bintang tamu program FYP di Youtube Trans 7, dikutip Bantenraya.com 28 Agustus 2022 .
“Saya baru dengar. katanya saksi di BAP istrinya begitu pulag dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis,” ucap Hotman.
Menurutnya, jika keterangan sakti itu benar, maka akan sangat memengaruhi dari segi hukum.
Baca Juga: Bantah Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J Bersama Sambo, Putri Candrawathi Bilang Begini
Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.
“Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana,” beber pengacara asal Sumatera Utara itu.
Hotman pun menyorotoi soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.
Baca Juga: Bulan Safar dan 5 Peristiwa Bersejarah Islam, dari Kedatangan Bani Udzra hingga Perang Khaibar
“Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak,” tuturnya.
Hotman pun kembali menegaskan, Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.
“Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana,” pungkas Hotman Paris
Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo meminta ajubanding hukumanya saat sidang kode Etik pekan lalu
Ferdy Sambo meminta ajubanding terkait kasusnya tersebut, padahal tersangka sudah jelas melakukan kesalahan yang fatal sehingga menewaskan satu orang Brigadir J.
Kini pihak Kadiv Humas Mabes Polri menanggapi hal ajubanding oleh Ferdy Sambo dengan tegas susai haknya sehingga berkaitan tentang Pasal 69 di peraturan Polri no.7 tahun 2022.***

















