BANTENRAYA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan kenaikan argo ojek online (ojol), tarif ini akan diberlakukan pada 29 Agustus 2022 mendatang.
Ketentuan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kemenhub memberikan peresmian kenaikan tarif ojol pada 14 Agustus 2022 lalu, akan tetapi adanya pertimbangan yang membuat pengunduran kenaikan argo tersebut.
Pemerintah mengatur kenaikan tarif ojol yang terdiri dari tiga zonasi.
Berikut zonasi yang di maksud menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:
1. Zonasi I meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali atau non Jabodetabek.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap 3 Jurus Pemerintah Tekan Penggunaan BBM
2. Zonasi II meliputi, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
3. Zonasi III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Rincian kenaikan tarif ojol menurut masing-masing zonasi:
Baca Juga: 8 Situs untuk Download Video Reels Instagram Tanpa Aplikasi, Mudah dan Gratis Lengkap dengan Caranya
Zonasi I: Jawa (non JABODETABEK), Sumatera dan Bali
1. Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
2. Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
3. Rentang biaya jasa minimal Rp9.250 s.d Rp11.500
Zonasi II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Baca Juga: Ferdy Sambo Kekeuh Walau Bharada E Membuat Perubahan Pengakuan
1. Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km
2. Biaya jasa batas atas Rp2.700/km
3. Rentang biaya jasa minimal Rp13.000 s.d Rp13.500
Zonasi III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua
1. Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km
2. Biaya jasa batas atas Rp2.600/km
3. Rentang biaya jasa minimal Rp10.500 s.d Rp13.000
Baca Juga: 8 Situs untuk Download Video Reels Instagram Tanpa Aplikasi, Mudah dan Gratis Lengkap dengan Caranya
Demikian, itulah daftar kenaikan tarif ojol yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022.***




















