BANTENRAYA.COM – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Jendral Listyo Sigit beserta jajarananya ngebahas kasus Ferdy Sambo, Rabu 24 Agustus 2022.
Dalam kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dikutip Bantenraya.com dari kanal Youtube Komisi III DPR RI, begini penjelasan singkatnya.
Baca Juga: Habiskan Ratusan Juta, Huda Masda Gelar Nikah Gratis untuk Pasangan Kurnia dan Irma di Kota Serang
“Rapat pasti terbuka, karena DPR adalah wakil rakyat. Nanti kalau tertutup seakan-akan ada kongkalikong seperti yang selama ini dianggap DPR dapat amplop cokelat dan lain-lain (dari Sambo),” ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid lewat keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Rapat hari ini juga akan membahas isu adanya kerajaan Sambo hingga Konsorsium 303 yang diduga membentengi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyebut kasus penembakan Brigadir J perlu mendapat perhatian serius, pada 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Pengadian Kepada Masyarakat, Mahasiswa Uniba Tanggulangi Sampah di Desa Tirtayasa
“Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan, mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan,” kata Baidowi lewat keterangannya.
Baidowi juga menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi.
Sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian khususnya terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Berikut Link Hikaku Sitatter, Penggemar BTS atau ARMY Wajib Coba Ini!
Menurutnya, perlu reformulasi ketentuan bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, yakni dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan tetap.
“Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian,” kata Baidowi.
Baidowi juga menjelaskan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas.
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Masyarakat Indonesia Harus Tetap Ramah dan Penuh Senyum
Tujuannya untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya, dan hukum di masyarakat.
Sebelumnya, Komisi III DPR juga menggelar rapat bersama Kompolnas, Komnas HAM, LPSK. Rapat itu juga membahas kasus Irjen Ferdy Sambo.***



















