BANTENRAYA.COM — KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang menggelar rapat koordinasi membahas rencana pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) parpol calon peserta Pemilu 2024, Jumat, 12 Agustus 2022.
Sesuai tahapan, vermin keanggotaan parpol akan digelar mulai tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022. Hadir pada kesempatan rakor, seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Kota Serang.
Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan 6 orang personel operator Sipol dilengkapi sarana komputer dan jaringan internet yang memadai.
Baca Juga: Pj Sekda Pandeglang Lepas 18 Kontingen Jambore Nasional Kwarcab Pramuka Pandeglang
Operator Sipol terlebih dahulu akan menandatangani pakta integritas. Vermin akan dilakukan di kantor KPU Kota Serang.
“Mengacu pada Keputusan KPU RI nomor 260, KPU kabupaten kota menerima dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang meliputi, daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam Sipol, KTA dan KTP elektronik atau KK, serta daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat,” kata Fierly.
Tentang daftar anggota yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS), terdiri dari 3 indikator, yakni TMS karena status pekerjaan yang dilarang perundang-undangan, TMS karena usia/ dan atau status perkawinan, serta TMS karena NIK anggota parpol tidak terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
“Secara simultan, berbarengan dengan kegiatan vermin, KPU kabupaten kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan kegandaan dan anggota yang berpotensi TMS dari parpol mulai tanggal 19 hingga 26 Agustus 2022. Tanggal 30 sampai 31 Agustus 2022, KPU kabupaten kota sudah harus menyampaikan hasil vermin kepada KPU provinsi,” kata Fierly.
Baca Juga: Cabai Merah di Pasar Rangkasbitung Semakin Pedas
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menjelaskan, selama vermin, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap operator Sipol. Bawaslu akan memastikan, prosedur dan mekanisme vermin berlangsung sesuai aturan.
“Kami sudah menginventarisir masalah yang mungkin terjadi saat vermin. Misalkan ketidaksesuaian nama di Sipol dengan KTP elektronik atau KTA. Juga soal status pekerjaan. Terlebih tentang bagaimana cara KPU membuktikan keabsahan anggota parpol yang ganda. Apalagi kita dibatasi oleh waktu. Kami berharap operator Sipol bekerja dengan cermat dan teliti,” kata Faridi.
Pada kesempatan itu, disimulasikan pula tata cara pengelolaan Sipol oleh operator kepada staf pengawas Bawaslu. Diketahui, hingga Kamis 11 Agustus 2022, sudah ada 23 parpol pemilik akun Sipol yang sudah mendaftarkan diri ke KPU RI.
Baca Juga: Bupati Irna Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih dari 1 Agustus sampai 31 Agustus
Sebanyak 17 parpol berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, sementara 6 parpol lainnya masih melengkapi berkas, hingga batas akhir pendaftatan parpol pada hari Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. *