BANTENRAYA.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J semakin menemukan titik terang setelah Polri berhasil menetapkan tersangka baru yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain, Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J, tiga dari polisi yang mempunyai pangkat, sedangkan satu yang bernama KM bisa disebut dari golongan sipil atau bukan anggota polisi.
Baca Juga: Lirik Lagu Rahasia Dendam Persembahan Mawarni Suwono, OST Pengabdi Setan 2 Communion, Maknanya Seram
Lantas siapa KM yang bukan dari golongan polisi, tetapi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J?
Dikutip bantenraya.com dari PMJ News Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” ujar Komjen Agus Andrianto, dilihat dari PMJ News, Rabu 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo, Bom Sarinah hingga Kejadian KM 50
Sedangakn Sambo, Komjen Agus mengatakan bahwa ia menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Adapun terkait KM yang turut membantu dan menyaksikan penembakan, dari penelusuran bantenraya.com dari berbagai sumber ditemukan siapa sosok KM sebenarnya.
Tersangka inisial KM bisa dipanggil sebagai Om Kuat, ia merupakan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Lahan Pertanian diDesa Bojongleles Semakin Menyusut Karena Proyek Tol dan Perumahan
Beberapa sumber menyebutkan nama asli KM yakni bernama Kuwat Maruf.
Om Kuat atau KM ditetapkan sebagai tersangka ketiga kasus pembunuhan Brigadir J sebab diduga turut membantu dan menyaksikan kejadian tersebut, sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Komjen Agus di atas.
Dari keempat tersangka, KM sendiri bukanlah anggota polisi, tiga yang lain adalah anggota polisi.
Baca Juga: Lokasi Rusun Pengabdi Setan 2 Bocor, Ternyata Dulunya Pernah Dibangun, Ini Horor Abis!
Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Disebutkan Om Kuat sempat muncuk ke publik saat ia menerima panggilan pemeriksaan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada awal Agustus lalu.
Namun, sayangnya publik tidak dapat melihat jelas bentuk wajah dari Om Kuat, sebab ia datang menggunakan masker berwarna hitam.
Sampai saat ini sosok KM, tersangka ketiga kasus pembunuhan Brigadir J membuat publik penasaran dan bahkan polisi belum membuka identitas yang bersangkutan.***



















