BANTENRAYA.COM – Ahmad Rivai, warga Jakarta didakwa Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atas dugaan menjajakan istrinya berinisial EV melalui media sosial MiChat.
Sang suami menjajakan istri itu terjadi di Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Maret 2022 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youliana mengatakan, kasus suami menjajakan istrinya itu bermula pada November 2021.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dikaitan-kaitan dengan Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI, Apa Hubungannya?
Saat itu terdakwa Ahmad Rivai membuat akun MiChat untuk menjajakan EV kepada pria hidung belang.
“Pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira jam 16.30 Wib terdakwa mendapatkan pesan dari saksi MS melalui akun MiChat terdakwa,” ujar JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasmy dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 9 Agustus 2022.
“Terdakwa mengatakan bahwa saksi MS ingin melakukan Booking Order, dan obrolan tersebut berlanjut ke WhatsApp,” katanya.
Youliana menambahkan dalam komunikasi di WhatsApp, Ahmad Rivai melakukan negosiasi dengan pria hidung belang berinisial MS, untuk kesepakatan harga jasa seksual istrinya.
Baca Juga: Brimob Kepung Rumah Ferdy Sambo Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J
“Lalu terdakwa melakukan negosiasi dengan saksi MS hingga sepakat dengan tarif sebesar Rp500 ribu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Youliana mengungkapkan setelah sepakat MS kemudian mendatangi Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang untuk membayar jasa seksual sesuai dengan kesepakatan.
“Saksi MS masuk kedalam kamar, lalu bertemu dengan saksi EV. Kemudian saksi MS membayar tarif yang sudah ditentukan. Selanjutnya saksi EV mulai melayani jasa seksual,” ungkapnya.
Baca Juga: Harga Tiket Konser BLACKPINK Born Pink Bisa Didapatkan di Mana? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Ia menjelaskan tidak lama berselang, anggota Satuan Reskrim Polresta Serang Kota mendatangi Wisma Pala, dan mendapati kedua saksi tengah berduaan di dalam kamar.
“Anggota Polresta Serang Kota melakukan penggerebekan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, 4 bungkus alat kontrasepsi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Youliana menambahkan saksi MS mengaku mendapat jasa pelayanan seksual dari saksi MV, melalui terdakwa Ahmad Rivai dengan bayaran Rp500 ribu, dan Rp100 ribu untuk fee terdakwa.
Baca Juga: Link Breaking News Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Akankah Sang Dalang Terungkap?
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambahnya.
Sementara itu usai pembacaan dakwaan, terdakwa Ahmad Rivai yang tidak didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. ***
 
			


















