BANTENRAYA.COM – Kasus kematian Brigadir J masih dalam tahap penyelidikan dan Bharada E akan menjadi Justice Collaborator (JC).
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir J, dikabarkan akan mengajukan diri untuk status Justice Collaborator.
Justice Collaborator akan diajukan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
Baca Juga: Dukun Bersertifikat Minta Bantuan Gaib untuk Kalahkan Pesulap Merah
Lantas apa arti dari Justice Collaborator? Simak ulasan ini sampai selesai untuk mengetahui arti justice collaborator.
Justice Collaborator tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu.
Justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Baca Juga: Persembahkan Medali Perak di ASEAN Paragames 2022, Atlet Cilegon ini Ternyata Masuk Ranking Asia
Justice collaborator diberikan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Untuk menjadi justice collaborator seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.
Jika memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward.
Baca Juga: Link Download MP3 dan Video MP4 Lengkap dengan Lirik Lagu Indonesia Raya untuk 17 Agustus 2022
Dapat disimpulkan bahwa aparat penegak hukum mendapat keuntungan dengan justice collaborator, yakni dapat dibongkarnya kejahatan serius.
Selain itu, justice collaborator mendapatkan sejumlah hak yang tidak diterima oleh pelaku lainnya yang tak berstatus sebagai justice collaborator.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung dijelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan menjadi justice collaborator apabila.
Baca Juga: Bukan Cuma Kode Etik, Ferdy Sambo Juga Bisa Dipidana Gara-gara CCTV di TKP Kasus Brigadir J
1. Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
2. Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.
Biasanya, justice collaborator akan mendapatkan penghargaan dan keringanan, seperti pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain, perlakukan khusus, dan sebagainya.
Baca Juga: 5 Contoh Yel Yel Gerak Jalan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77, Singkat, Lucu dan Meriah
Itulah arti dari justice collaborator yang diajukan oleh Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J.***



















