Bukan Cuma Kode Etik, Ferdy Sambo Juga Bisa Dipidana Gara-gara CCTV di TKP Kasus Brigadir J

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 16:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menilai jika Ferdy Sambo bias dipidana kaitan dalam CCTV di TKP kasus Brigadir J. (Instagram @mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD menilai jika Ferdy Sambo bias dipidana kaitan dalam CCTV di TKP kasus Brigadir J. (Instagram @mohmahfudmd)

BANTENRAYA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik akibat ketidakprofesionalan dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dugaan pelanggaran kode etik Ferdy Sambo diantaranya adalah terkait pengambilan CCTV yang dinilai bisa juga berujung dipidana.

Baca Juga: Lawan Airin, PKS Banten Tunjuk Gembong R Sumedi Maju Sebagai Calon Gubernur Banten

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, selain pelanggaran kode etik, pencopotan kamera pengawas oleh Ferdy Sambo bisa dipidana.

"Kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?," Mahfud dalam keterangan resminya di akun Instagram @mohmahfudmd, Minggu 7 Agustus 2022.

"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan," katanya.

Baca Juga: Airlangga Minta Doa ke Ulama Pondok Buntet Agar Mampu Jaga Pemulihan Ekonomi nasional

Ia mengungkapkan, jika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.

Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.

"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT," katanya.

Baca Juga: Viral Dukun Berserfikat Minta Bantuan Gaib Untuk Melawan Pesulap Merah, Netizen Tanyakan Ini

"Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses, dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," ungkapnya.

Meski begitu, Mahfud menjelaskan pemeriksaan pidana itu lebih rumit. Sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X