Jumat, 20 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 20 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Pegadaian Segera Disidang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 Agustus 2022 | 19:26
Kasus Korupsi Pegadaian Segera Disidang

PELIMPAHAN - Pelimpahan barang bukti, berkas dan tersangka dari penyidik ke JPU Kejati Banten, Kamis 4 Agustus 2022 DARI KEJATI BANTEN UNTUK BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM  – Penyidik Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Wardiana.

Wardiana adalah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang, atas dugaan gadai fiktif sebesar Rp2,6 miliar, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Kamis 4 Agustus 2022.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan pelimpahan tahap dua kepada JPU Kejati Banten. Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti,” kata Ivan kepada Banten Raya, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: DPRD Banten Inisiasi Gerakan Ganti Sistem PPDB

Ivan menjelaskan setelah tahap 2 ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan JPU melakukan penyusunan berkas dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

“Dengan begitu, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara itu, tersangka Wardiana diduga memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

Praktek gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

Baca Juga: SIKAT! Kode Redeem ML Mobile Legends 5 Agustus 2022 dan Dapatkan Skin Terbaru Gratis

Tersangka Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai
Rp.2.359.359.410.

Selain Rahn, tersangka juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp.230.854.628.

BACAJUGA:

Mulia Siregar, selaku Direktur Eksekutif Merdeka Institute. (DOkumentasi Pribadi)

Merdeka Institute Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM

20 Februari 2026 | 20:05
Drakor No Tail To Tell. Instagram/@sbsdrama.official

Spoiler Drakor No Tail To Tell Episode 9: Usaha Eun Ho Jalani Hidup Sebagai Manusia

20 Februari 2026 | 19:13
Undercover Miss Hong episode 11.

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 11 Sub Indo: Percakapan Serius Geum Bo dan Albert Oh

20 Februari 2026 | 17:03
Resep Es Timun Serut Nata De Coco

Hempaskan Dahaga! Resep Es Timun Serut Nata De Coco yang Segar Nikmat, Cocok Jadi Ide Buka Puasa

20 Februari 2026 | 16:30

Tersangka juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan
berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai
Rp.54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.644.944.350.

Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.

Baca Juga: Warga Kota Serang Diimbau Pasang Bendera Merah Putih Sepekan Sebelum 17 Agustus

Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi. Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 8, Jo Pasal 9, Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Administrator
Tags: Kajati BantenPidana Khusus (Pidsus)
Previous Post

Helldy Agustian Janji Perjuangkan Honorer Cilegon Agar Tetap Bekerja, Fortrah Melunak

Next Post

Mulai Sekarang, Belanja di Tokopedia Dikenakan Biaya Tambahan Rp1.000 per Transaksi, Buat Apa?

Related Posts

Mulia Siregar, selaku Direktur Eksekutif Merdeka Institute. (DOkumentasi Pribadi)
Nasional

Merdeka Institute Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM

20 Februari 2026 | 20:05
Drakor No Tail To Tell. Instagram/@sbsdrama.official
Nasional

Spoiler Drakor No Tail To Tell Episode 9: Usaha Eun Ho Jalani Hidup Sebagai Manusia

20 Februari 2026 | 19:13
Undercover Miss Hong episode 11.
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 11 Sub Indo: Percakapan Serius Geum Bo dan Albert Oh

20 Februari 2026 | 17:03
Resep Es Timun Serut Nata De Coco
Nasional

Hempaskan Dahaga! Resep Es Timun Serut Nata De Coco yang Segar Nikmat, Cocok Jadi Ide Buka Puasa

20 Februari 2026 | 16:30
Rapat persiapan Angkutan Lebaran 2026 di Kantor BPTD Banten. (Dokumentasi BPTD Banten)
Nasional

BPTD Banten Matangkan Persiapan Angkutan Lebaran 2026, Rampcheck Bus Terus Dilakukan

20 Februari 2026 | 16:20
No Tail To Tell episode 9
Nasional

Spoiler No Tail To Tell Episode 9 Sub Indo: Eun Ho dan Si Yeol Nikmati Momen Bersama

20 Februari 2026 | 16:17
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Perang Komentar SEAblings vs Knetz, TikToker Lansia Ini Kena Imbas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News, Tabrak Truk di Stasiun Poris, KA Bandara Anjlog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi harga telur ayam di Pasar Kranggota Kota Cilegon, (Tia/Bantenraya.com)

Sepekan Alami Kenaikan, Telur Ayam di Pasar Kranggot Cilegon Masih Mahal

20 Februari 2026 | 20:50
Ahmad Aflahul Aziz, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon. (Uri/Bantenraya.com)

Kader Gerindra Minta Program Pemkot Cilegon Soal 5.000 Wirausaha Baru Dikaji Ulang

20 Februari 2026 | 20:35
Suasana di Pasar Kranggot Cilegon yang terdapat penumpukan sampah, Jumat, 20 Februari 2026. (Tia/Banten Raya)

Sampah Menumpuk di Pasar Kranggot Cilegon hingga ke Bibir Jalan

20 Februari 2026 | 20:15
Mulia Siregar, selaku Direktur Eksekutif Merdeka Institute. (DOkumentasi Pribadi)

Merdeka Institute Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM

20 Februari 2026 | 20:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda