BANTENRAYA.COM – Bupati Serang Rt Tatu Chasanah memersilakan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengambil surat keputusan (SK). Namun mereka yang dipersilakan untuk mengambil SK yaitu PPPK yang sudah membuat pernyataan tidak menuntut digaji tahun ini.
“Untuk PPPK guru jadi gini, saya sudah menerima informasi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dari 500 orang lebih mereka sudah membuat pernyataan bahwa mereka tidak menuntut gaji di tahun 2022 ini,” ujar Tatu.
Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan SK kepada para PPPK karena Pemkab Serang tidak memiliki anggaran untuk menggaji mereka.
“Jadi kalau ada anggarannya ya kita ngapain musti nahan-nahan SK. “Kita sampaikan kepada yang 500 sekian ini yang mau membuat pernyataan surat pribadi di atas materai SKnya kita berikan,” katanya.
Baca Juga: Yuk disimak…Hanya Ada Empat Paprol Baru di Kabupaten Serang
Namun bagi PPPK yang tidak membuat pernyataan kesiapan untuk menuntut gaji Pemkab Serang tidak akan memberikannya terlebih dahulu.
“Jadi kalau yang tidak membuat surat pernyataan orang perorang tidak kami serahkan SKnya. “Yang sudah buat surat pernyataan silakan diambil ke BKPSDM,” tuturnya.
Tatu memastikan, pada APBD Tahun 2023 mendatang untuk gaji PPPK guru akan dianggarkan.
“Insya Allah tahun depan kita anggarkan, ini karena miskomunikasi Kementerian dengan pemda, kami tidak diberitahu bahwa ada perekrutan oleh Kementerian Pendidikan jadi kami tidak menganggarkan,” paparnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Tri Fajar Firmansyah oleh Brajamusti, Benarkah Salah Sasaran?
Untuk diketahui para guru honorer yang lulus PPPK terbelah menjadi dua terkait dengan tuntutan penggajian. PPPK dari honorer K2 membuat pernyataan tidak menuntut gaji terlebih dahulu asalkan SK diberikan, sedangkan PPPK dari honorer murni menuntur agar gaji berikan pada APBD perubahan. (***)



















