BANTENRAYA.COM – Bareskrim Polri menarik penyidikan kasus dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J ditangani Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penarikan kembali kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo itu demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Undang Bonge ke Andara, Kira-kira Ada Apa Ya?
Meski dilakukan penarikan namun Ia memastikan tetap akan melibatkan penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel dalam penanganan kasusnya.
“Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ (Polda Metro Jaya), Polres Jaksel tetap masuk dalam tim sidik,” ungkap dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Minggu 31 Juli 2022.
Meski demikian, Ia tak memberikan keterangan lebih detail terkait kapan kasus tersebut akan mulai ditangani Bareskrim Polri.
Baca Juga: 4 Fakta Penetapan Tahun Hijriah, Salah Satunya Sempat Terjadi Perbedaan Pendapat
Dia hanya memperkirakan penarikan itu dilakukan pada Jumat atau Sabtu 29-30 Juli 2022 malam.
“Kemarin (Sabtu) apa Jumat malam gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Baca Juga: Bank Banten Tutup 4 Kantor Cabang hingga Agustus 2022, Bagaimana Nasib Para Nasabah?
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dalam laporannya diduga ada pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.
“Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022.
Namun, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga: Akses Paypal Dibuka, Kominfo Minta Pengguna Segera Migrasi Sebelum Uang Hilang
“Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik,” ujarnya.
Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan. ***



















