Akses Paypal Dibuka, Kominfo Minta Pengguna Segera Migrasi Sebelum Uang Hilang

- Minggu, 31 Juli 2022 | 13:00 WIB
Kominfo membuka sementara PayPal. (Sumber YouTube @kemkominfotv)
Kominfo membuka sementara PayPal. (Sumber YouTube @kemkominfotv)

BANTENRAYA.COM - Sempat dilakukan pemblokiran, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI pada Minggu 31 Juli 2022 kembali membuka akses Paypal.

Untuk pengguna PayPal, Kominfo memberi waktu lima hari kerja atau maksimal hingga Jumat 5 Agustus 2022 mendatang untuk melakukan migrasi dana ke platform lain.

Hal itu diungkapkan Direktur Jendral Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, secara digital, Minggu 31 Juli 2022.

Baca Juga: Tagar Blokir Kominfo Menggema di Twitter, LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan

"Kami sudah membuka sementara (PayPal) per Minggu jam 8 tadi. Proses pembukaan sudah dilakukan. Sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” kata Samuel.

Samuel mengungkapkan pengguna PayPal harus segera memigrasikan saldonya, sebelum Kominfo kembali memblokir. Jika tidak saldo akan hilang.

"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memigrasi, migrasi supaya uang tidak hilang," kata Samuel.

Baca Juga: Bukan Hanya Luka Tembak, Ada Belasan Luka yang Ada di Tubuh Brigadir J hingga Ada yang Dilem

Lebih lanjut, Samuel menambahkan Kominfo akan memberikan waktu hingga Jumat 5 Agustus 2022.

"Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital pembayaran," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin, Kementerian Kominfo RI, memblokir platform digital yang tidak mendaftar program Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Cek Lagi, Deretan Platform yang Diblokir Kominfo Gara-gara Tak Daftar PSE

Dikutip dari laman resmi www.kominfo.go.id hingga tanggal 29 Juli 2022 Kominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Dari jumlah itu, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler belum melakukan pendaftaran ke Kominfo, hingga dilakukan pemblokiran.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X