BANTENRAYA.COM – Malam 1 suro pada tahun ini jatuh pada Minggu 31 Juli 2022 atau bertepatan dengan malam 1 Muharam 1444 Hijriyah.
Menurut kepercayaan orang jawa, pada malam 1 suro terdapat larangan yang harus ditaati, salah satunya tidak boleh keluar pada malam 1 suro.
Lalu bagaimana sebenarnya sejarah atau asal usul dari malam 1 suro sendiri, dikutip Bantenraya.com dari website https://petabudaya.belajar.kemendikbud.go.id sebagai berikut.
Konon untuk memperkenalkan kalender Islam di kalangan masyarakat Jawa. Pada tahun 931 H atau 1443 tahun Jawa baru yakni pada jaman pemerintahan kerajaan Demak, Sunan Giri II telah membuat penyesuaian antara sistem kalender Hirjiyah dengan sistem kalender Jawa pada waktu itu.
Baca Juga: Amalan Saat Malam Jumat yang Memiliki Keistimewaan dan Dianjurkan untuk Umat Muslim
Waktu itu, Sultan Agung menginginkan persatuan rakyatnya untuk menggempur Belanda di Batavia, termasuk ingin menyatukan Pulau Jawa.
Oleh karena itu, dia ingin rakyatnya tidak terbelah, apalagi disebabkan keyakinan agama. Sultan Agung Hanyokrokusumo ingin menyatukan kelompok santri dan abangan.
Pada setiap hari Jumat legi, dilakukan laporan pemerintahan setempat sambil dilakukan pengajian yang dilakukan oleh para penghulu kabupaten, sekaligus dilakukan ziarah kubur dan haul ke makam Ngampel dan Giri.
Baca Juga: Warga Pejaten Kabupaten Serang Digigit Monyet, Ada yang Dibagian Pantatnya
Akibatnya, 1 Muharram (1 Suro Jawa) yang dimulai pada hari Jumat legi ikut-ikut dikeramatkan pula, bahkan dianggap sial kalau ada orang yang memanfaatkan hari tersebut diluar kepentingan mengaji, ziarah, dan haul.(***)

















