BANTENRAYA.COM – Polres Serang melakukan jumpa pers kecelakaan kereta api vs odong-odong di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia dan 24 lainnya luka-luka.
Dalam gelar perkara itu terungkap sejumlah fakta yang dapat menjerat sopir odong-odong berinisial JL (27) warga Sentul, Kecamatan Kragilan yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
Untuk mengungkap secara detail penyebab kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa 26 Juli 2022 itu, Kakorlantas Mabes Polri menurunkan tim traffic accident analysis (TAA).
Baca Juga: Inilah Rudi S Kamri yang Diduga Tuding Ridwan Kamil Ngemis Donasi untuk Mesjid Al Mumtadz
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, total penumpang odong-odong termasuk supir sebanyak 33 orang, sembilan orang meninggal, dan 24 orang luka-luka berat dan luka-luka ringan.
“Sebanyak 13 di antaranya alhmdulillah sudah dinyatakan kembali, kita jemput bola untuk dimintai keterangan,” ujar Shinto di aula Polres Serang, Rabu 27 Juli 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Shinto, ditemukan sejumlah fakta di antaranya kendaaraan odong-odong telah dilakukan intervensi atau modifikasi rangka.
Baca Juga: Walikota Cilegon Helldy Agustian Minta Orang Tua Siswa Lapor Jika Ada Pungutan di Sekolah Negeri
“Diperoleh informasi sesuai identifikasi, odong-odong merupakan kendaraan jenis Izuzu Panther tahun 2010 bernomor polisi B 1156 WTK jenis mobil penumpang yang seharusnya tidak dimodifikasi. Barang dibeli Rp80 juta dari Ciledug antara Juni-Juli,” katanya.
Fakta hukum lain yang ditemukan, pada saat berkendara dilakukan pemutaran musik yang cukup keras sehingga ada peringatan dari warga tidak terdengar.
“Sampai dengan saat ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa terutama di sekitar TKP,” ungkapnya.
Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1055: Pertarungan Sengit Momonosuke Vs Ryokugyu
Selain itu, penumpang diminta Rp5.000 per orang dan orang yang dipangku atau tidak duduk diminta Rp3.000 untuk perjalanan satu jam dengan rute 20 kilometer.
“Penumpang sudah meminta kepada supir agar seharusnya tidak melintasi TKP tetapi supir berbelok ke arah Kecamatan Petir, lagi-lagi di sini sopir abai. Kemudian, di depannya tampil satu odong-odong lain,” tuturnya.
Shinto menjelaskan, pelayanan terhadap penumpang dalam sehari empat trip dan dalam satu trip mendapatkan Rp80 ribu sampai Rp100 ribu.
Baca Juga: Spoiler One Piece Film Red: Kekuatan Mengerikan Buah Iblis Uta, Korban Sulit Keluar dari Efeknya
“Tersangka atau supir belum memliki SIM golongan A sesuai kompetensi. Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan saudara JL 27 tahun warga sentul menjadi tersangka,” katanya.
Terhadap tersangka, kata Shinto, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sehingga bisa diperpanjang untuk masa 2 kali 30 hari penahanan.
“Tersangka dikenakan ancama maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Penyidik berkeyakinan JL sebagai sopir, pemilik kendaraan akan didalami. Penegakkan hukum terhadap subyek lainnya yaitu yang melakukan modifikasi kendaraan akan dilakukan,” ujarnya.*


















