BANTENRAYA.COM – Kendaraan odong-odong atau kereta kelinci ternyata dilarang beroperasi dijalan raya.
Alasan odong-odong dilarang beroperasi dijalan raya yaitu sangat berbahaya karena tidak memiliki keamanan, tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan tidak sesuai spektek.
Dimana larangan kendaran odong-odong beroperasi tersebut tertuang dalam aturan resmi pemerintah tentang administrasi dan standar fisik.
Baca Juga: Lulinha Pencetak Hattrick Pekan Perdana Liga 1, Ternyata Pernah Berkostum Timnas Brazil
“UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 288 (1), Pasal 277, Pasal 278, Pasal 280, pasal 285(2) pasal 208 Tentang Standar Fisik, Administrasi kendaraan dan Ijin Trayek,” dikutip dari akun Instagram @humaspolresserang.
Dalam aturan tersebut Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan dan dianggap melanggar Undang-undang.
Kendaraan yang dimodifikasi menjadi odong-odong itu tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: Ternyata Odong-odong Dilarang Beroprasi di Jalan Raya, Ini Alasannya
Dimana apabila odong-odong melintas di jalan raya itu artinya pengemudi melanggar aturan lalu lintas.
Meskipun sudah ada peraturan dari pemerintah namun diberbagai daerah kendaraan odong-odong masih beroperasi salah satunya di Serang, Banten.
Apalagi melihat kejadian di daerah Serang tentang kecelakaan odong-odong yang melibatkan 9 orang tewas pada Selasa 26 Juli 2022.***


















