BANTENRAYA.COM – Pihak Polri telah menanggapi permintaan kuasa hukum keluarga Brigadir J dengan memperbolehkan ekshumasi dilakukan pada Brigadir J.
Ketika akan dilakukan ekshumasi pada Brigadir J. Ada beberapa hal disampaikan oleh pihak Polri.
Proses autopsi dari Polri terhadap Brigadir J yang tertembak Bharada E sebenarnya telah selesai dilakukan dan telah siap untuk dijelaskan kepada pihak keluarga.
Kendati demikian, Polri tidak menutup kemungkinan bahwa dapat melakukan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J sesuai permintaan keluarga.
Baca Juga: 393 Jemaah Haji Cilegon Kembali, 13 Orang Positif Usai Antigen di Asrama Haji
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak tinggal diam dalam hal untuk memperjelas kematian Brigadir J yang diduga banyak menuai kejanggalan.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J juga akan melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana.
“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum keluarga Brigadir Yoshua yang akan menyampaikan laporan polisi tentang tindak pidana pembunuhan berencana,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli 2022. Dikutip Bantenraya.com dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015036010/datangi-bareskrim-kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j-buat-laporan-dugaan-pembunuhan-pencurian-dan-peretasan.
Pernyataan dari pihak keluarga yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J bermuara pada autopsi ulang.
Baca Juga: RILIS BESOK! Simak Link Pengumuman Final Rekrutmen Bersama BUMN 2022
“Apakah otopsi benar atau tidak di dalam pengaruh atau kontrol pihak tertentu. Maka kami meminta perlu ada otopsi ulang,” tambahnya.
“(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” ungkap Dedi dalam www.pmjnews.com Selasa 19 Juli 2022.
Jadi ekshumasi merupakan penggalian kubur ulang untuk melakukan autopsi. Dalam kasus ini terhadap jenazah Brigadir J.
“Dan tentunya proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang mutlak harus dilakukan,” sambungnya.
Kendati demikian, harapannya hasil autopsi yang dilakukan oleh Polri dapat memberikan gambaran kepada keluarga Brigadir J sebelum melakukan ekshumasi.
Baca Juga: JANGAN LUPA, Pengumuman Final Rekrutmen Bersama BUMN Jumat 22 Juli 2022
Autopsi ulang atau ekshumasi akan dilakukan jika surat permohonan dari pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J sudah diterima oleh Polri.***
Sumber : berbagai sumber