Sabtu, 21 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 21 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perkara Bea Cukai Soekarno-Hatta, JPU Dinilai Kesampingkan Fakta Sidang dan Rugikan Qurnia

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
20 Juli 2022 | 20:26
Perkara Bea Cukai Soekarno-Hatta, JPU Dinilai Kesampingkan Fakta Sidang dan Rugikan Qurnia

Kuasa hukum terdakwa Qurnia saat menyampaikan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 20 Juli 2022. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dinilai telah kesampingkan fakta persidangan dalam perkara dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di KPU Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Dalam Sidang perkara pemerasan PJT KPU Bead Cukai Tipe C Soekarno-Hatta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang JPU dinilai telah merugikan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori, Rabu 20 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan dalam sidang dengan agenda duplik atau jawaban JPU atas replik yang diajukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.

Baca Juga: 3 Fakta Seputar Bebas Bersyarat Habib Rizieq Dapat dan Kasus yang Menjeratnya

Qurnia sendiri adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

Terdakwa Qurnia mengaku dirugikan dalam perkara dugaan pemerasan PJT di KPU Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Bahkan dirinya dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten.

“Saya sebagai pihak yang terdzalimi dalam kasus ini,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi.

Baca Juga: 17 Kode Promo Grab Terbaru 20 Juli 2022, GrabCar, GrabBike, GrabFood dan GrabMart

“Harus berjuang maksimal demi kebenaran dan keadilan serta nama baik saya beserta keluarga. Ini adalah perjuangan terakhir saya di persidangan ini,” katanya.

Qurnia menjelaskan dalam surat dakwaan, surat tuntutan dan replik JPU, diduga tidak ada perbedaan materi. Padahal banyak fakta-fakta persidangan yang memastikan dirinya tidak bersalah.

“Banyak sekali fakta-fakta yang terungkap dalam belasan kali persidangan. Namun, JPU memilih untuk mengabaikan fakta-fakta persidangan,” jelasnya.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Ucapan Menyambut Tahun Baru Islam 1444 H, Desain Islami dan Religiu

Untuk itu, Qurnia berharap pengadilan dapat memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya, dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Pengadilan merupakan tempat yang sakral dan terhormat, serta merupakan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya.

“Tidak sepatutnya kebenaran yang terungkap di persidangan diabaikan begitu saja,” harapnya.

Baca Juga: Segera Klaim! Kode Redeem FF Free Fire 21 Juli 2022, Klaim Diamond, Senjata dan Skin Gratis

Qurnia mengungkapkan dalam fakta persidangan terbukti jika dirinya tidak pernah menerima uang, dari Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta atau uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).

“Bahkan Saudara VIM (Vincentius Istiko Murtiadji) yang sudah mengakui menerima sejumlah uang dari saksi Arif Agus Harsono, Rudi Sutamto dan Nurdiaz Yusuf,” jelasnya.

“Dalam persidangan, mengakui tidak pernah memberikan uang tersebut kepada saya, dan VIM juga mengatakan tidak pernah diperintah atau diarahkan oleh QAB untuk menerima sejumlah uang,” ungkapnya.

Baca Juga: NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, NPWP Format Lama Bakal Tak Berlaku

Seharusnya, Qurnia menambahkan orang-orang yang patut menjadi tersangka dalam kasus ini adalah pihak pemberi uang suap kepada terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji.

Sesuai dengan surat tuntutan JPU yang menuntut dgn pasal 11 UU tipikor tentang penyuapan.

“Dalam persidangan, VIM terbukti membagi-bagikan uang tersebut kepada beberapa rekan seangkatannya di BC Soetta,” katanya.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Eve Episode 15 Sub Indo, Bukan di LK21, Drakorindo dan Telegram

Hal tersebut membuktikan bahwa uang tersebut bukanlah uang yang diperuntukkan kepada saya,” tambahnya.

Qurnia menegaskan dari fakta persidangan itu, seharusnya tuntutan JPU pada pasal 11 Undang-Undang Tipikor terhadap dirinya telah terbantahkan.

“Maka tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki JPU dalam memenuhi unsur menerima hadiah atau janji untuk membuktikan bahwa saya menerima sejumlah uang dari AAH, RS, dan NY, baik secara langsung maupun dari terdakwa VIM,” tegasnya.

Baca Juga: Tayang Malam ini, Berikut Sinopsis dan Link Nonton Extraordinary Attorney Woo Episode 7

Bahkan, menurut Qurnia sebelum kasus pemerasan di Bea Cukai KPU Soekarno-Hatta masuk ke Kejaksaan. Kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Keuangan, dan hasilnya dirinya dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Menurut Ahli Pidana Prof. Mudzakir dan Prof. Chairul Huda berpendapat bila hasil pemeriksaan internal sudah menyebutkan kasusnya clean and clear, maka kasus dinyatakan selesai dan tidak boleh dibawa lagi ke ranah pidana, tidak boleh membuat orang terzalimi dalam proses hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Qurnia, Bayu Prasetio mengatakan dalam persidangan sebelumnya, JPU menyebut jika dakwaan telah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Qurnia.

BACAJUGA:

Tips olahraga

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Gillang/Bantenraya.com)

Daftar Jalan Tol dan Non Tol di Pulau Jawa yang Steril Angkutan Barang Saat Lebaran 2026

21 Februari 2026 | 14:30
Ilustrasi angkutan mudik Lebaran 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Arus Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Larang Angkutan Barang Jenis Ini Beroperasi 17 Hari

21 Februari 2026 | 13:44

Baca Juga: Prilly Latuconsina, Inspirasi untuk Produktif Kawula Muda di YOTNC 2022

“Dakwaan yang dibuat terhadap Qurnia jelas merupakan dakwaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

“Bagaimana mungkin dakwaan Qurnia dikenakan delik tindak
pidana yang berlainan jenis dalam suatu dakwaan subsidiaritas (terkait dakwaan pasal 11,12e UU Tipikor),” katanya.

Bayu mengungkapkan peran Qurnia tidak jelas dan dipaksakan menjadi pelaku. Padahal, dalam fakta persidangan tidak ada bukti satupun keterlibatan Qurnia dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Vincentius Istiko Murtiadji.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1054: Ryokugyuu Menuju Ibukota Bunga

“Oleh karena itu telah tepat untuk dinyatakan dakwaan terhadap diri Terdakwa Qurnia batal demi hukum,” paparnya.

“Fakta persidangan tak membuktikan adanya meeting of mind antara Vincentius Istiko Murtiadji dengan Qurnia Ahmad Bukhari karena tindakan perbuatan melawan hukum dilakukan sendiri oleh Istiko, dan tindakan pidana tidak bisa dibebankan kepada Qurnia Ahmad Bukhari,” tegasnya.

Selain itu, Bayu menjelaskan terkait pendapat JPU, menyatakan Qurnia menerima hadiah dari PJT, juga tidak terbukti dalam persidangan. Sebab tak ada uang yang mengalir kepada Qurnia.

Baca Juga: Ultimatum Helldy Agustian untuk Para CPNS Pemkot CIlegon: Bekerja Melayani Bukan Dilayani!

“Kita semua sepakat bahwa saksi Vicentius Istiko Murtiadji terbukti menerima uang sebagaimana pengakuannya di persidangan didukung bukti lainnya yaitu Laporan audit investigasi inspektorat Kementerian Keuangan,” ujarnya.

“Namun tidak ada satupun alat bukti yang dapat menerangkan penerimaan hadiah oleh terdakwa Qurnia,” jelasnya.

Bayu menegaskan sesuai fakta persidangan, justru telah terjadi tindak pidana penyuapan antara pemberi suap yaitu PT SKK melalui Arif Agus Harsono kepada Vicentius Istiko Murtiadji sebagai penerima suap.

Baca Juga: Persija Rekrut Pemain Timnas Bahrain Abdulla Yusuf Helal , Ini Profil Lengkapnya, Termasuk Agama dan Klub Asal

“Fakta itu dikuatkan sendiri oleh JPU yang menyatakan adanya kesepakatan yang berujung pada penerimaan sejumlah uang oleh saksi Vicentius Istiko Murtiadii,” tegasnya.

Persidangan selanjutnya ditunda oleh Majelis hakim hingga pekan depan, dengan agenda putusan Pengadilan.***

Editor: Administrator
Tags: rugikanSoekarno-Hatta
Previous Post

3 Fakta Seputar Bebas Bersyarat Habib Rizieq Dapat dan Kasus yang Menjeratnya

Next Post

Langsung Ditahan! Mantan Kadisnakertrans Kabupaten Serang Tersangka Bantuan Dana Covid

Related Posts

Tips olahraga
Nasional

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)
Nasional

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Gillang/Bantenraya.com)
Nasional

Daftar Jalan Tol dan Non Tol di Pulau Jawa yang Steril Angkutan Barang Saat Lebaran 2026

21 Februari 2026 | 14:30
Ilustrasi angkutan mudik Lebaran 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Larang Angkutan Barang Jenis Ini Beroperasi 17 Hari

21 Februari 2026 | 13:44
Ilustrasi. Contoh kultum Ramadhan 2026. Pixabay/aditya_wicak
Nasional

Contoh Teks Kultum Ramadhan 2026 Simpel, Bagaimana Jika Ini adalah Bulan Puasa Terakhir Kita?

21 Februari 2026 | 12:39
Cek bacaan doa agar bisa kuat menahan lapar dan haus selama puasa Ramadhan. (Pixabay/chiplanay)
Nasional

Bacaan Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa Ramadhan, Biar Tak Perlu Update Status Lagi Lemas

21 Februari 2026 | 11:36
Load More

Popular

  • Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz

    Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Terapkan Good Corporate, Pegawai Perumdam Tirta Madani Kota Serang Teken Pakta Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Capiton Foto Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bagi-bagi takjil kepada warga di halaman Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Sabtu 21 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

21 Februari 2026 | 18:47
Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

21 Februari 2026 | 18:42
Tips olahraga

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda