BANTENRAYA.COM – Dikabarkan dari Pemerintah akan memblokir beberapa media sosial asal mancanegara, seperti Whatsapp hingga Google.
Dalam berita tersebut, mengenai isu pemblokiran media sosial kini menjadi banyak perbincangan di media.
Kemkominfo meminta beberapa platform digital seperti, Whatsapp hingga Google untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Brigadir dan Bharada Lebih Tinggi Mana? Simak Jawabannya Di Sini
Juga memberikan penjelasan untuk menghimbau kepada PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk segera mendaftar.
Dalam beritanya Kominfo telah menetapkan batas pendaftaran PSE lingkup privat pada 20 Juli 2022.
Langkah tersebut akan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: SREAMING Persebaya Surabaya VS PSIM Yogyakarta, Friendly Match 17 Juli 2022
Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang belum terdaftar seperti Whatsapp, Instagram, hingga Google terancam akan diblokir.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bagi setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib tercatat.
Agar tidak terkena sanksi seperti dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran.
Baca Juga: 10 Twibbon Hari Keadilan Internasional 2022, Cocok untuk Semua Kalangan
Tujuan untuk penerapan dalam pendaftaran ini akan mewujudkan keadilan atau equal playing field antara PSE domestik dan luar negeri.
Selain mewujudkan keadilan, hal tersebut akan bertujuan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Samuel juga mengatakan terkait pendafataran dilakukan satu pintu, dengan membuka laman web Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Terjadi di Cilegon, Rumah Warga Lebak Denok Porak Poranda
“PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” Kata Samuel Abrijani Pangerapan seperti dikutip dari kominfo.go.id Minggu 17 Juli 2022.
Dirjen Semuel memastikan pemutusan akses itu akan dilakukan sesuai rekomendasi dari K/L pengawas sektornya.
Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
Baca Juga: Pererat Komunikasi dengan Elemen Masyarakat, Dandim 0623 Cilegon Silaturahmi ke Yayasan Al A’raaf
Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
Mengacu pada peraturan tersebut, Kominfo telah menetapkan batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.
Kominfo juga menyebutkan beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.***

















