Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejati Sita Rumah Tersangka Gadai Fiktif di PT Pegadaian yang Tembus Rp2,6 Miliar

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
12 Juli 2022 | 18:54
Kejati Sita Rumah Tersangka Gadai Fiktif di PT Pegadaian yang Tembus Rp2,6 Miliar

Tim Pidsus Kejati Banten menyita aset rumah dan lahan milik tersangka gadai fiktif, Senin (11/7). DARI KEJATI BANTEN UNTUK BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita rumah milik Wardiana, tersangka korupsi gadai fiktif sebesar Rp2,6 miliar, di Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyita aset Mantan Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang.

ADVERTISEMENT

“Tim telah menyita aset rumah dan lahan di Griya Gemilang Sakti, Kelurahan Sumur Pecung, Serang sesuai bukti kepemilikan atas nama tersangka (Wardiana – red),” katanya kepada Banten Raya, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Kejari Terima Berkas Kasus Nikita Mirzani, Langsung Disidang?

Ivan menambahkan, penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi gadai fiktif tahun 2021 itu, akan menjadi barang bukti pada perkara tersebut, serta untuk memulihkan keuangan negara.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022,” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam perkara itu, tersangka Wardiana diduga memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

Baca Juga: Instagram Para Pemeran High Society, Drama Korea yang Tayang di Net TV Lengkap dengan Sinopsis

Praktik gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, dan telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

Tersangka Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410.

BACAJUGA:

Dokter Adam Prabata menyoriti pernyataan Bude Welleness. (X/@AdamPrabata)

Bude Wellness Klaim TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Dokter Adam Prabata: Ini Menyesatkan

15 Maret 2026 | 10:14
Ribuan orang melakukan perjalanan mudik dari Jawa ke Sumatera di Pelabuhan Merak pada Sabtu, 14 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

199 Ribu Orang Mudik dari Jawa ke Sumatera hingga H-7 Lebaran

15 Maret 2026 | 09:17
Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

15 Maret 2026 | 07:00
benjamin netanyahu

Beredar Foto Benjamin Netanyahu Tewas kena Rudal Iran, Bukan Buatan AI

15 Maret 2026 | 06:22

Selain Rahn, tersangka juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5
identitas KTP, tanpa seizin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas imitasi dengan nilai Rp230.854.628.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 9 Sub Indo: Ayah Seul Bi Memanfaatkan Kekuatan Putrinya

Tersangka juga melakukan tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan
berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350.

Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.

Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi. Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 8, Jo Pasal 9, Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *

Editor: Administrator
Tags: gadai fiktif
Previous Post

Kejari Terima Berkas Kasus Nikita Mirzani, Langsung Disidang?

Next Post

Update One Piece: Sejarah Sake Bink’s Dan Kohei Tanaka Sebagai Komposer

Related Posts

Dokter Adam Prabata menyoriti pernyataan Bude Welleness. (X/@AdamPrabata)
Nasional

Bude Wellness Klaim TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Dokter Adam Prabata: Ini Menyesatkan

15 Maret 2026 | 10:14
Ribuan orang melakukan perjalanan mudik dari Jawa ke Sumatera di Pelabuhan Merak pada Sabtu, 14 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Nasional

199 Ribu Orang Mudik dari Jawa ke Sumatera hingga H-7 Lebaran

15 Maret 2026 | 09:17
Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)
Nasional

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

15 Maret 2026 | 07:00
benjamin netanyahu
Nasional

Beredar Foto Benjamin Netanyahu Tewas kena Rudal Iran, Bukan Buatan AI

15 Maret 2026 | 06:22
Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)
Nasional

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

14 Maret 2026 | 21:00
recipe for love
Nasional

Spoiler Drama Recipe For Love Episode 13 Sub Indo: Hyun Bin Kasih Kejutan untuk Joo Ah

14 Maret 2026 | 18:13
Load More

Popular

  • Logo Milad IMM ke-62 Tahun 2026

    GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Buka bersama komunitas otomotif dengan anak yatim. (Dikumentasi Roadster dan SMR)

Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

15 Maret 2026 | 10:28
Dokter Adam Prabata menyoriti pernyataan Bude Welleness. (X/@AdamPrabata)

Bude Wellness Klaim TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Dokter Adam Prabata: Ini Menyesatkan

15 Maret 2026 | 10:14
Penandatanganan MPP antara Pemkot Cilegon dan Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 12 Maret 2026. (Dokumentasi Pemkot Cilegon)

MPP Cilegon Kini Buka Pelayanan Pengadilan Negeri, Tersedia Persidangan Mini

15 Maret 2026 | 09:49
Ribuan orang melakukan perjalanan mudik dari Jawa ke Sumatera di Pelabuhan Merak pada Sabtu, 14 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

199 Ribu Orang Mudik dari Jawa ke Sumatera hingga H-7 Lebaran

15 Maret 2026 | 09:17

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda