Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Terima Berkas Kasus Nikita Mirzani, Langsung Disidang?

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
12 Juli 2022 | 18:35
Kejari Terima Berkas Kasus Nikita Mirzani, Langsung Disidang?

Berkas kasus Nikita Mirzani diterima Kejari Serang. Intagram @nikitamirzanimawardi_172

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima pelimpahan berkas tahap 1 perkara artis Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Serang Kota, Selasa 12 Juli 2022.

BACAJUGA:

Link CCTV jalan tol Lebaran 2026 tersedia di bawah ini. (Instagram/@rsn_alvaro)

20 Link CCTV Jalur Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Mecat Menghalangi Harimu

15 Maret 2026 | 12:27
Influencer Bude Wellness. (Instagram/@kynov_)

Profil Bude Wellness, Influencer yang Sebut Penyakit TBC Bisa Diobati Secara Herbal

15 Maret 2026 | 12:00
Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo mengecek Posko Kesehatan di rest area KM 43 Tol tangerang Merak, Minggu 15 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Dirut ASDP Minta Pemudik Tak Mudik pada 17 Maret karena Jadi Hari Puncak

15 Maret 2026 | 11:33
Dokter Adam Prabata menyoriti pernyataan Bude Welleness. (X/@AdamPrabata)

Bude Wellness Klaim TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Dokter Adam Prabata: Ini Menyesatkan

15 Maret 2026 | 10:14

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

“Dalam perkara atas nama tersangka NM, kami sudah menerima pengiriman berkas perkara tahap satu,” katanya kepada Banten Raya di Kantor Kejari Serang, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Instagram Para Pemeran High Society, Drama Korea yang Tayang di Net TV Lengkap dengan Sinopsis

Rizkinil mengungkapkan, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa, untuk menentukan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum.

Jika belum, jaksa akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

“Setelah berkas tahap satu sudah diserahkan kepada kami, maka kewajiban jaksa peneliti akan melakukan penelitian secara formil dan materil. Apakah (berkas) perkara ini sudah lengkap atau belum sebagai syarat dilakukan penuntutan. Berapa lamanya (penelitian) sesuai KUHAP,” ungkapnya.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 9 Sub Indo: Ayah Seul Bi Memanfaatkan Kekuatan Putrinya

Sementara itu, pihak kepolisian dari Mapolresta Serang Kota masih enggan memberikan komentar terkait penanganan kasus Nikita Mirzani tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Baca Juga: Pelatih Tokyo Verdy Buka Suara Usai Pratama Arhan Debut Perdana: Saya Akui…

Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. *

Editor: Administrator
Previous Post

Menko Airlangga Tegaskan Penyediaan Minyak Nabati Global Harus Holistik dan Nondiskriminatif

Next Post

Kejati Sita Rumah Tersangka Gadai Fiktif di PT Pegadaian yang Tembus Rp2,6 Miliar

Related Posts

Link CCTV jalan tol Lebaran 2026 tersedia di bawah ini. (Instagram/@rsn_alvaro)
Nasional

20 Link CCTV Jalur Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Mecat Menghalangi Harimu

15 Maret 2026 | 12:27
Influencer Bude Wellness. (Instagram/@kynov_)
Nasional

Profil Bude Wellness, Influencer yang Sebut Penyakit TBC Bisa Diobati Secara Herbal

15 Maret 2026 | 12:00
Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo mengecek Posko Kesehatan di rest area KM 43 Tol tangerang Merak, Minggu 15 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Nasional

Dirut ASDP Minta Pemudik Tak Mudik pada 17 Maret karena Jadi Hari Puncak

15 Maret 2026 | 11:33
Dokter Adam Prabata menyoriti pernyataan Bude Welleness. (X/@AdamPrabata)
Nasional

Bude Wellness Klaim TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Dokter Adam Prabata: Ini Menyesatkan

15 Maret 2026 | 10:14
Ribuan orang melakukan perjalanan mudik dari Jawa ke Sumatera di Pelabuhan Merak pada Sabtu, 14 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Nasional

199 Ribu Orang Mudik dari Jawa ke Sumatera hingga H-7 Lebaran

15 Maret 2026 | 09:17
Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)
Nasional

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

15 Maret 2026 | 07:00
Load More

Popular

  • Logo Milad IMM ke-62 Tahun 2026

    GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Influencer Bude Wellness. (Instagram/@kynov_)

Profil Bude Wellness, Influencer yang Sebut Penyakit TBC Bisa Diobati Secara Herbal

15 Maret 2026 | 12:00
Ratusan anak di panti asuhan menerima manfaat program Sharp Bersedekah sebagai agenda rutin di bulan Ramadan. (Sharp untuk Banten Raya)

Kampanye Sharp Bersedekah, Hadir untuk Ratusan Anak Panti Asuhan

15 Maret 2026 | 11:47
Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo mengecek Posko Kesehatan di rest area KM 43 Tol tangerang Merak, Minggu 15 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Dirut ASDP Minta Pemudik Tak Mudik pada 17 Maret karena Jadi Hari Puncak

15 Maret 2026 | 11:33
Influencer Bude Wellnes yang mengatakan TBC bisa diobati dengan herbal. (Instagram/@kynov_)

Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

15 Maret 2026 | 11:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda