BANTEN RAYA.COM – Pengujian kendaraan atau uji KIR melalui aplikasi pengujian kendaraan bermotor Si Laik milik Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, diosal sejumlah pemilik kendaraan.
Soalnya, Si Laik didiga tidak bekerja sebagaimana fungsinya karena ada beberapa kendaraan yang loloskan pengujian dan dapat sertifikat lolos uji meski tak melakukan uji KIR.
“Ada kendaraan lain yang gak datang ke kantor Dishub (untuk uji KIR), tapi kartu ujinya keluar. Kalau kami mah mengikuti aturan dimana kalau uji KIR busnya dibawa ke kantor Dishub,” keluh Uung Humaedi, Pengurus Bus Dwi Murni, Senin 11Juli 2022.
Baca Juga: Daftar 9 Pejabat Eselon II Pandeglang yang Dilantik Bupati Pandeglang
Uung berharap semua kendaraan dilakukan pengujian kelayakan beroperasi oleh tim penguji di kantor Dishub. Sebab, kelayakan kendaraan diketahui dari pengujian. Jika tidak diuji dengan benar khawatir terjadi kecelaksaan lalulintas.
“Harapannya semua kendaraan di tes uji laik jalan, kalau memang kendaraan yang mau uji KIR datang ke kantor Dishub gak apa-apa, tapi semua kendaraan harus datang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Atang Suhana mengatakan, akan menindaklanjuti keluhan warga soal uji KIR. Sebab, pihaknya baru dipercaya menjabat kepala Dishub.
Baca Juga: Dulu Diperbolehkan, Kini Presiden Jokowi Minta Warga Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan
“Nanti saya cari tahu. Makasih informasinya. Saya kan baru dilantik dan diambil sumpah hari ini (kemarin-red),” singkatnya.***


















