BANTENRAYA.COM – Ombudsman Banten mendapatkan banyak aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online.
Aduan yang diterima Ombudsman Banten itu baik untuk PPDB online tingkat SD, SMP, SMA/ SMK serta Madrasah di Banten.
Aduan yang didapatkan Ombudsman Banten di antaranya adalah soal tahapan PPDB online sampai cara daftar.
Baca Juga: 4 Jaminan dan Pahala Bagi yang Melaksanakan Ibadah Haji, Nomor Tiga Paling Tak Menyangka
“Substansi yang banyak dikeluhkan pertama berkaitan dengan kejelasan tahapan, syarat, dan tata cara pendaftaran,” kata Kepala Keasistenan Penyelesaian Laporan Ombudsman Banten Zainal Muttaqin, Jumat, 17 Juni 2022.
Ia mengatakan, merespons keluhan itu, pihak sekolah merespons dengan menambahkan personel dan kanal di sekolah.
Hak itu untuk membantu pendaftar PPDB online agar mendapatkan informasi lengkap maupun bantuan apabila kesulitan dalam proses pendaftaran.
Baca Juga: Kronologi Tragedi Paiton 2003, Kecelakaan Maut Yang Bikin Geger Standar Keamanan Bus
Zainal juga mengungkapkan, pada hari pertama pelaksanaan PPDB online di Banten, ada informasi mengenai kendala dalam database sekolah.
Hal itu membuat para pendaftar via jalur online tidak bisa mengisi data sekolah (SMP) asal.
Namun, kendala ini sudah bisa diatasi dengan sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Warga yang mengeluhkan juga sudah dapat mendaftar di sekolah yang dituju.
Baca Juga: Dibalik Konten Berbahaya Cegat Truk, Ternyata Ada Komunitas Alay Bernama Aksi Cegat Truk
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, untuk mengoptimalkan layanan PPDB, Ombudsman Banten mendorong penguatan layanan informasi dan bantuan bagi para pendaftar.
Begitu juga komunikasi dengan dinas pendidikan terkait untuk membantu mengatasi permasalahan di tingkat satuan pendidikan.
Dindikbud Banten juga dapat membuka partisipasi publik guna bersama-sama mengawasi dan menjaga proses PPDB SMA/SMK/SKh.
Baca Juga: Tanda Cinta Terakhir Zara untuk Kakaknya Eril
Sesuai amanat Permendikbud 1 Tahun 2021 dan Pergub Banten Nomor 7 Tahun 2022, salah satu informasi yang diumumkan dalam proses PPDB adalah terkait daya tampung yang tersedia setiap satuan pendidikan.
Bagi masyarakat yang masih menemui kendala dan tidak memperoleh penyelesaian yang memadai di sekolah, dapat memanfaatkan layanan pengaduan (help desk) yang disediakan oleh Dindikbud Banten.
Apabila tidak mendapatkan tanggapan baik dari Dindikbud Banten maupun Kanwil Kemenag Banten untuk PPDB madrasah, dapat menyampaikan laporan/ pengaduan kepada Ombudsman Banten melalui antara lain nomor WA 08111273737. ***

















