BANTENRAYA.COM – Kelurahan Banjar Agung mengadakan sidang isbat nikah massal di halaman kantor kelurahannya, Jumat 17 Juni 2022.
Jumlah peserta yang melaksanakan isbat nikah sebanyakan 22 pasangan suami-istri.
Salah seorang peserta isbat nikah, Lia Kamelia Kartika mengaku senang pernikahannya sekarang tak hanya sah secara agama, tapi telah tercatat di Kementerian Agama.
“Alhamdulillah sekarang lega,” ucap Lia Kamelia Kartika, usai melakoni isbat nikah.
Lia Kamelia Kartika mengungkapkan, dirinya menikah dengan suaminya sekitar tahun 2020.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Konser Musik PRJ Kemayoran 17 Juni -17 Juli Lengkap dengan Link Beli Tiket Online
Kala itu, usia Lia Kamelia Kartika baru menginjak remaja belasan tahun. Alhasil Lia Kamelia Kartika belum bisa dinikahkan karena belum memenuhi syarat secara usia.
Saya nikah tahun 2020. Karena tadinya belum cukup umur, baru umur 17 tahun. Jadi belum bisa bikin buku nikah,” ungkap dia.
Alasan lainnya, kata Lia Kamelia Kartika, yaitu belum memiliki biaya untuk menikah di KUA.
“Dulu mau nikah di RT belum ada biaya, berhubung ada program ini iya ikutan,” katanya.
Kendati demikian, melalui program isbat nikah massal pun Lia Kamelia Kartika harus merogoh kocek sebesar Rp 400.000 untuk biaya isbat nikah massal.
Baca Juga: Wulan Guritno Membintangi Film Naga Naga Naga, Cek Harga Tiketnya di XXI Tangerang
“Ada biaya Rp 400 ribu. Bayar Rp 400 ribu ke sini ke kelurahan,” jelas Lia Kamelia Kartika.
Menurut Lia Kamelia Kartika, memiliki akte nikah sangat penting, selain memiliki legalitas hukum negara, juga untuk mengurus keperluan administrasi lainnya.
“Penting. Penting segalanya sih, karena kalau gak ada buku nikah mau kemana kepikiran terus,” ungkapnya. ***