BANTENRAYA.COM – Tarif listrik bakal naik mulai 1 Juli 2022.
Tarif listrik yang mengalami kenaikan dengan daya mulai dari 3.500 VA ke atas,
(R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Adapun kenaikan tersebut menyesuaikan dengan diterapkannya sistem tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022.
“Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga: Walikota Serang Tolak Surat Edaran Kemenpan RB Soal Penghapusan Honorer
Rida mengatakan, dalam kenaikan tarif listrik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau hanya 3 persen dari total pelanggan PLN.
Rida mengatakan, pihaknya hanya fokus menyesuaikan tarif untuk golongan listrik orang-orang kaya saja.
Sedangkan untuk tarif listrik yang bersubsidi tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga.
Baca Juga: Link Baca Wattpad My Rude Wife Bab 1-29 Gratis, Novel yang Dibuat Serial Melur untuk Firdaus
“Yang subsidi bagaimana, tidak sama sekali kita sentuh. Artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya,” ujar Rida.
Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak mendapatkannya.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca Juga: BEBAS PILIH! 10 Link Twibbon Hari Purbakala ke-109, Desain Apik dan Menarik, Download Gratis
Menurutnya rakyat yang mampu tidak lagi di berikan subsidi oleh pemerintah.
Sebaliknya, pemerintah terus memberikan subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara,” ungkapnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke atas.
“Apa yang ditanyakan tadi mengenai isu kenaikan harga listrik PLN, yang saya yakini pemerintah mementingkan bahwa selama untuk rakyat yang mampu pasti ditanggulangi pemerintah. Tapi memang hari ini kan bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu,” ujar Erick.
Erick mengatakan pemerintah tak lagi memberikan subsidi kepada pelanggan dengan golongan 3.000 VA dan di atasnya.
Menurutnya, keputusan soal tarif listrik memerlukan sinkronisasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
“Isu mengenai harga listrik untuk yang mampu tidak disubsidi, itu pun kita harus sinkronisasi sampai ada keputusan yang dirapatkan di kemudian hari. Dinamika seperti ini kadang-kadang ya kami pun harus menjaga keseimbangan itu, tapi tanpa menyalahkan siapa-siapa, yang namanya dinamika, biasa,” lanjut dia.***