BANTENRAYA.COM- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait permasalahan pemagaran lahan PT Krakatau Steel, Senin, 13 Juni 2022.
Pemagaran lahan PT KS di sepanjang Jalan Raya Anyer dinilai merugikan masyarakat.
RDP Komisi I DPRD Kota Cilegon juga dihadiri warga dari Kecamatan Ciwandan, Citangkil dan Purwakarta, perwakilan PT Krakatau Steel dan PT Krakatau Bandar Samudera atau KBS.
Serta perwakilan pemerimtah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP dan Dinas Polisi dan Pamong Praja atau Pol PP.
Baca Juga: 210 Atlet Disabilitas Bersaing Rebut 388 Medali di Pepaperda VII Banten
Pantauan Banten Raya, pemagaran lahan Krakatau Steel atau KS dilakukan di Jalan Raya Anyer mulai dari Lungkungan Ramanuju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, hingga ke Lingkungan Jublin, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan.
Pemagaran dilakukan di sebelah kanan untuk jalan arah Anyer. Beberapa bangunan permanen maupun non-permanen di tepi Jalan Raya Anyer dihancurkan atau ada juga yang langsung ditutup oleh pagar permanen.
Salah satu pelaku UMKM di Tepi Jalan Raya Anyer, Yon Siregar mengatakan, pemagaran yang dilakukan PT KS dinilai tidak sesuai aturan. Pasalnya, dari median jalan jaraknya kurang dari 15 meter.
“Ada 57 pelaku UMKM yang dirugikan akibat pemagaran dari Masjid At-Taubah hingga Kali Krenceng,” kata Yon.
Baca Juga: Piala Presiden 2022 PSIS vs Persita, Uji Kemampuan Pelatih Brazil vs Argentina
Yon telah memohon agar bangunannya tidak dirobohkan. Namun, PT KS tetap melakukan pemagaran terhadap lahan PT KS.
“Kita sudah menyurati ke instansi pemerintahan, sampai ke RI 2 (Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin), dan juga Menteri BUMN, Direktur Krakatau Steel, untuk daerah Bapak Walikota, dan BPJN (Badan Pengelola Jalan Nasional),” ungkapnya.
Perwakilan Warga, Isbatullah Alibasja meminta pagar yang dibangun PT KBS atas perintah PT KS segera dibongkar. Sebab, tidak berizin.
“Tidak ada izinnya, jadi harus dibongkar. Ini mah dibangun dulu, izin belakangan,” kata pria yang biasa disapa Isbat.
Kepala Bidang Cipta Karya pada DPUTR Kota Cilegon, Achmad Mugni mengatakan, pemagaran di lahan PT KS yang dilakukan PT KBS belum menempuh perizinan Persetujuan Bangunan Gedung.
Saat ini, ada 159 pemohon PBG, tidak ada pengajuan izin dari PT KS untuk pemagaran di tepi Jalan Raya Anyer.
“Belum ada PBG, atau dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” katanya.
Mugni menambahkan, bagi bangunan di tepi jalan nasional, minimal dibangun 15 meter dari median jalan.
“Jaraknya sesuai aturan memang 15 meter,” jelasnya.
Baca Juga: Strategi Pencegahan dan Penanganan Stunting Demi Membentuk Generasi Emas Indonesia 2045
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, dari hasil RDP diketahui, pemagaran lahan PT KS yang dilakukan PT KBS belum mengantongi izin. Ia meminta pembangunan pagar lahan PT KS di tepi Jalan Raya Anyer dihentikan.
“Kami minta pembangunan dihentikan,” tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, juga meminta bangunan di tak berizin di tepi Jalan Raya Anyer juga turut dibongkar.
“Kami juga minta bangunan liar di tepi Jalan Raya Anyer dibongkar,” tandasnya.
Baca Juga: Selamat Jalan… Anggota DPRD Provinsi Banten Syihabudin Sidik Meninggal Dunia
Menanggapi hal itu, Vice President Security and General Affair PT KS, Syarif Rahman mengatakan, pemagaran aset, bukan pihaknya tidak peduli Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. pihaknya sudah menyiapkan lahan untuk UMKM di Pasar Cigading dan Pasar Krenceng.
“Pemagaran karena temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait pengamanan lahan. Kita sudah undang Kementerian PUPR sebelum membangun pagar, konsultasi,” ujarnya.
Syarif mengaku, pemagaran harus tetap dilanjutkan. Pihaknya juga meminta bangunan liar yang tidak ada izinnya di lahan PT KS harus dibongkar.
“Bangunan liar juga dibongkar dong,” pintanya.***