BANTENRAYA.COM, Dikutip dari
https://www.polri.go.id/ berikut besaran denda tilang resmi, dalam operasi patuh Maung 2022 yang digelar pada 13 hingga 26 Juni 2022.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1.Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2.Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Baca Juga: Siap Siap, Polda Banten Akan Gelar Operasi Patuh Maung 2022, Ini Jadwal dan Targetnya
3.Pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4.Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5.Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6.Pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7.Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8.Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9.Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10.Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
Baca Juga: 4 Poin Dasar Jika Ingin Membuka Lapangan Pekerjaan, Menurut Sandiaga Uno
11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Baca Juga: Jenazah Eril Dikebumikan Hari Ini, Simak Adab Dalam Berziarah Kubur
Berdasarkan informasi yang diperoleh ke 21 target pelanggaran yaitu, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, pengemudi melawan arus, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi di bawah umur, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba atau mabuk, pengemudi yang melanggar rambu-rambu, surat-surat kendaraan bermotor SIM dan STNK, para pemilik angkutan umum, pengemudi angkutan umum.
Kemudian, kendaraan angkutan umum dan barang serta kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan, kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut, kelengkapan kendaraan bermotor TNKB, kaca spion tidak standar, dll.
Baca Juga: Link Nonton Winson Reynaldi vs El Rumi di HSS Celebrity Fight, Tayangan Ulang
Kendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas seperti rotator atau lampu blitz dan sirine yang bukan peruntukannya, kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising).
Kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar, kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, dan rambu-rambu lalu lintas yang rusak atau tidak terbaca. ***