BANTENRAYA.COM – Sebaran kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 3.664 per Selasa 7 Juni 2022.
DKI Jakarta menyumbang jumlah kasus aktif tertinggi dengan total sebanyak 518.
Meski demikia, Pemeprov DKI Jakarta mengumumkan kebijakan untuk memberlakukan PPKM level 1 yang berlaku pada 7 Juni hingga 14 Juli 2022.
Baca Juga: iOS 16 Dirilis, Berikut Fitur-fitur Baru Keren yang Bakal Buat Betah Para Pengguna
Dalam pelaksanaan PPKM level 1, pemerintah menyarankan warga untuk mematuhi dan disiplin protokol kesehatan 6M dan melakukan vaksinasi dosis lengkap.
Protokol kesehatan 6M tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE Nomor 16 Tahun 2021 disebut jika setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M yang terdiri atas:
Baca Juga: Profil Sabrina Chairunnisa, Istri Deddy Corbuzier yang Ternyata Memiliki Pendidikan Tinggi
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
3. Menjaga jarak
4. Menjauhi kerumunan
Baca Juga: CATAT! Tak Ada Hewan Kurban yang Boleh Masuk Banten pada H-14 Idul Adha
5. Mengurangi mobilitas
6. Menghindari makan bersama
Demikian informasi mengenai PPKM level 1 dimulai hari ini, Selasa 7 Juni hingga 14 Juli 2022. ***


















