BANTENRAYA.COM – Berikut, inilah profil lengkap Abdul Qodir Baraja Pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi di Lampung pada Selasa 7 Juni 2022, pukul 06.00 WIB.
Penangkapan terhadap Abdul Qodir Baraja oleh pihak kepolisian setelah adanya pawai atau konvoi khilafah di beberapa daerah salah satunya yang viral yakni di Jakarta pada beberapa waktu yang lalu.
Polda Metro Jaya membenarkan keterangan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan Abdul Qodir Baraja di Lampung tadi pagi.
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Melur untuk Firdaus Episode 7 Sub Indo di Disney+ Hotstar
Kemudian, Polda Metro Jaya menyampaikan akan melakukan pendalaman terhadap konvoi khilafah yang terjadi beberapa waktu lalu.
Abdul Qodir Baraja dipastikan akan tiba di Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 15.00 WIB.
Mencuatnya nama Abdul Qodir Baraja sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin, membuat sebagian warganet penasaran terhadap sosok tersebut.
Baca Juga: Profil Lengkap Para Pemain Drama All of Us Are Dead Season 2, Ada Akun Instagram
Lalu, siapakah Abdul Qodir Baraja dan bagaimana sepak terjangnya selama ini?
Dihimpun bantenraya.com dari berbagai sumber, berikut profil lengkap Abdul Qodir Baraja.
Mempunyai nama lengkap Abdul Qodir Hasan Baraja merupakan pria kelahiran Taliwang, Sumbawa, NTB, 10 Agustus 1944.
Baca Juga: Profil dan Biodata Sabrina Chairunnisa yang Resmi Dinikahi Deddy Corbuzier, Usia hingga Profesi
Menurut keterangan PMJ News bahwa Abdul Qodir Baraja sudah pernah ditahan sebelumnya, yakni ditahun 1979 dan 1985, masing-masing di tahan dalam kurun waktu 3 tahun dan 13 tahun.
Dikabarkan bahwa Abdul Qodir Baraja merupakan tangan kanan dari Ustad Abu Bakar Baasyir pimpinan Pondok Pesantren Ngruki.
Disebutkan pula bahwa Abdul Qodir Baraja pada masa mudanya aktif bergerak di organisasi NII/DI.
Baca Juga: Update Terlengkap ! Spoiler One Piece 1052 : Kembalinya Green Bull Laksamana Marinir Terkuat
Terkait aksi konvoi khilafah yang beberapa waktu sempat menghebohkan, polisi menetapkan Abdul Qodir Baraja sebagai tersangka dan ditangkap di Lampung tadi pagi di markas Khilafatul Muslimin.
Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, Abdul Qodir bisa dikenakan beberapa pasal antara lain, UU Ormas dan UU ITE.
“Ada beberapa pasal yang disangkakan (ke Abdul Qadir Baraja), baik Undang-Undang Ormas, UU ITE terkait penyebaran berita hoax yang menimbulkan kegaduhan. Semuanya akan didalami,” ujar Dedi Prasetyo pada Selasa 7 Juni 2022 seperti dilansir dari PMJ News.***