BANTENRAYA.COM – Korupsi menjadi salah satu perbuatan tercela yang sangat merugikan banyak orang.
Bahkan, korupsi yang dilakukan oleh pejabat terhadap kebijakan akan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan masyarakat.
Bagaimana tidak, uang negara yang dikorupsi yang seharusnya bisa memberantas atau mensejahterakan masyarakat akhirnya tidak bisa tersalurkan secara baik.
Lalu, adanya pembangunan yang seharusnya menjadikan bermanfaat bagi masyarakat banyak tidak bisa dilaksanakan atau hasilnya tidak maksimal.
Baca Juga: Ini Dia Bakso Mang Udin Jedah yang Jadi Pavorit Jamaah Haji asal Indonesia
Untuk itu, materi tentang korupsi menjadi salah satu ha yang cocok untuk disampaikan dan diingatkan dalam setiap kesempatan.
Termasuk juga khutbah Jumat untuk bisa mengingatkan sesama muslim tentang bahaya, dosa dan efek terhadap perilaku korupsi.
Dikutip BantenRaya.Com dari islam.co pada Jumat 3 Juni 2022, korupsi menjadi tema yang bisa disampaikan saat khutbah Jumat, mengingat perilaku korupsi seolah sudah menjadi sikap yang ada disekitar aktivitas keseharian masyarakat.
Korupsi juga merupakan perbuatan yang harus selalu dicegah karena bisa berefek besar terhadap kerugian masyarakat.
Berikut khutbah Jumat tentang mencegah perilaku koruptif:
Baca Juga: Lirik Lagu Terhukum Rindu dari Andika Mahesa dan Putra Siregar, Jadi Sedih Mendengarnya
Khutbah Awal:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ، اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ شَاءَ مِنْ عِبَادِهِ، فَعَرَفُوْا أَقْدَارَ مَوَاسِمِ الْخَيْرَاتِ، وَعَمَّرُوْهَا بِالْإِكْثَارِ مِنَ الطَّاعَاتِ، وَخَدَلَ مَنْ شَاءَ بِحِكْمَتِهِ، فَعَمِيَتْ مِنْهُمُ الْقُلُوْبُ وَالْبَصَائِرُ، وَفَرَطُوْا فِى تِلْكَ الْمَوَاسِمِ فَبَاءُوْا بِالْخَسَائِرِ.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَقْوَمُ النَّاسِ بِطَاعَةِ رَبِّهِ فِى الْبَوَاطِنِ وَالظَّوَاهِرِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ،
فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ حَفِظَكُمُ اللهُ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بَتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُوْنَ.
Hadirin, jamaah shalat Jumat yang dimuliakan oleh Allah ta’ala.
Ucapan syukur marilah kita haturkan kepada Allah SWT, Dzat yang telah melimpahkan nikmat karunia-Nya. Shalawat dan salam semoga tersanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW, utusan yang membawa rahmat bagi alam semesta.
Melalui mimbar yang mulia ini, khatib berwasiat kepada diri kami pribadi, dan umumnya kepada jama’ah kesemuanya untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah ta’ala. Dengan cara menjalankan perintahNya, serta menjauhi larangan-Nya.
Hadirin, sidang Jumat
Kita harus menyadari dan mengerti bahwa praktik korupsi adalah praktek yang merusak tatanan hidup bermasyarakat.
Merujuk pada hasil konvensi PBB tentang anti korupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang diadakan di Meksiko pada 2005 bahwa perilaku korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) dan wabah mara bahaya (common enemy).
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pasar Modal Indonesia 2022, Desain Kece dan Unik yang Cocok Dijadikan Foto Profil Medsos
Dalam konteks Indonesia, korupsi tidak hanya berimplikasi pada tersanderanya kesejahteraan rakyat, akan tetapi juga berpotensi menyulut problem-problem lain yang lebih kompleks, semisal melemahnya kepercayaan masyarakat kepada aparatur negara.
Hal ini jika tidak diwaspadai, sangat dimungkinkan menjadi pintu masuk bagi gerakan-gerakan radikalisme untuk menyulut emosi masyarakat.
Bila merujuk realitas mutakhir menyoal gerakan antikorupsi, terutama di Indonesia, maka kita akan temukan dua poin penting.
Pertama, modus operandi korupsi terus bermetamorfosis dan adaptif.
Misalnya, mulai dari teknik operasi bayangan lewat lelang jabatan dan gratifikasi jasa, money laundering melalui sumbangan amal, hingga sandi komunikasi korupsi semisal penggunaan pesan-pesan agamis.
Kedua, masifnya gerakan antikorupsi yang dinahkodai Komisi Pemberantasan Korupsi (KOK) menemukan momentum kohesivitas dukungan dan frekuensi gerakan yang sama tentang pentingnya pemberantasan korupsi.
Hadirin, sidang Jumat yang dimuliakan Allah ta’ala.
Di masa Rasul, seorang petugas penarik zakat di daerah Bani Sulaim bernama Abdullah Ibn al-Lutbiyyah dinyatakan korupsi karena menerima hadiah dari warga Bani Sulaim.
Baca Juga: Eril Tak Kunjung Ditemukan, MUI Jawa Barat Ajak Shalat Ghaib pada 3 Juni 2022
Mengetahui perilaku Ibn al-Lutbiyyah, Rasul pun langsung bersabda di hadapan para sahabat bahwa tidak patut dan layak seorang pejabat negara menerima hadiah (gratifikasi) dari masyarakat.
Nabi bahkan mewacanakan bentuk-bentuk korupsi sistemik lainnya seperti pengambilan uang di luar gaji resmi, penggelapan hasil pekerjaan atau kekayaan negara (money laundering), dan penguasaan lahan secara tidak sah.
Kasus korupsi seperti ini biasa disebut sebagai korupsi yang sistemik.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam ayat berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa’: 29)
Dalam kasus lain diriwayatkan, seorang sahabat bernama Mid’am atau Kirkirah diperintahkan mengantar harta rampasan perang namun mati terkena panah musuh atau orang tak dikenal. Sontak para sahabat menyebut Mid’am syahid dan akan masuk surga.
Namun di luar dugaan, Nabi yang saat itu berada dalam majelis bersama para sahabat, tiba-tiba berdiri dan berkata bahwa Mid’am masuk neraka.
Para sahabat yang melakukan investigasi atas pernyataan Nabi, menemukan fakta bahwa Mid’am mengambil sebuah mantel dari hasil rampasan perang.
Baca Juga: Dua Kepala Dinas dan Satu Direktur BUMD Terjerat Kasus Korupsi, Pejabat Cilegon Kena Mental?
Dalam kisah lain, seorang sahabat yang mendengar pernyataan Nabi atas Mid’am langsung mengembalikan tali sepatu yang diambilnya.
Perilaku korupsi seperti Mid’am ini, dalam bahasa anti korupsi disebut sebagai korupsi non sistemik, yang merupakan korupsi yang dilakukan di luar kanal-kanal pemerintahan dan birokrasi.
Beragam korupsi yang dilakukan koruptor saat ini, sebenarnya sudah jauh-jauh hari diperangi oleh Nabi Muhammad SAW pada periode Islam awal.
Dengan tegas, Rasulullah SAW melarang pengikutnya untuk mendekati perilaku korup, sekecil apapun itu.
Tidak lain, karena korupsi adalah tindak khianat kepada amanat. Oleh karena itu, tidak aneh jika dalam sebuah riwayat hadis sahih dinyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat pelaku suap, baik yang menyuap ataupun yang menerima suap.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Sunan Abi Dawud karya Imam Abu dawud (202-275 H).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ (رواه أبو داود)
Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Abdillah bin Amr ra, beliau berkata, Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap. (H.R. Abu Dawud)
Ma’asyiral Muslimin, sidang Jumat yang dimuliakan Allah ta’ala.
Ada tiga faktor penting yang dapat dijadikan modal dasar pemberantasan korupsi.
Pertama, internalisasi nilai-nilai keberagamaan.
Beragama, bukan persoalan simbolikum. Keimanan tak bisa dianggap terwakilkan lewat penggunaan simbol-simbol religiusitas semata, semisal peci dan koko. Sekalipun tidak salah menggunakan simbol-simbol tersebut, namun tak sedikit dari kita terjebak “keimanan kemasan”.
Oleh sebab itu, perilaku koruptif bisa dihindari kalau setiap pemeluk agama, termasuk Muslim, mampu mengekstraksi nilai-nilai ajaran agama ke dalam dirinya, dan mengartikulasikannya menjadi sebentuk perkataan dan perbuatan baik. Seperti, bersikap zuhud atau menghindari kehidupan duniawi yang berlebihan serta menjaga amanah.
Baca Juga: Link Nonton My Lecturer My Husband Season 2 Episode 3 Bukan di Telegram
Ketidaksadaran akan sikap-sikap dasar inilah yang membuat seseorang tak lagi malu melakukan korupsi. Oleh karenanya, keimanan harus diejawantahkan ke dalam kehidupan sehari-hari juga dalam perilaku berbangsa dan bernegara.
Kedua, memperluas gaung gerakan antikorupsi lewat kanal digital.
Di awal periode kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab, tindakan awal yang dilakukan Umar adalah membersihkan borok-borok korupsi pejabat internal. Umar dikenal keras dalam memberantas korupsi. Ia memerintahkan seluruh pejabat di bawah kekuasaannya dari hulu hingga hilir untuk melaporkan kekayaan pribadi.
Dalam fase ini, Gubernur Mesir Amru Bin Ash pun terkena imbas sebab kedapatan memiliki harta di luar jabatan yang dinilai tidak halal. Harta Amru Bin Ash akhirnya dikembalikan ke kas negara. Bahkan, istri Khalifah Umar sendiri pun diminta mengembalikan hadiah dari Kaisar Romawi Timur kepada Baitul Mal melalui perbendaharaan negara.
Di masa kini, meskipun metode serupa memang sudah diadopsi pemerintah Indonesia dalam mencegah tindak pidana korupsi, namun masivitas dan transparansinya masih perlu ditingkatkan. Seluruh kekayaan pejabat negara, sudah seharusnya masuk dalam sistem modern yang serba digitalisasi.
Akses terhadap informasi kekayaan pejabat negara harus dibuka seluas-luasnya kepada publik lewat kanal-kanal digital.
Ketiga, memperkuat daya tarik kelompok gerakan.
Baca Juga: Begini Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Ghaib untuk Eril Lengkap Latin, Arab, dan Terjemahan
Sebenarnya, Indonesia punya banyak kelompok gerakan antikorupsi yang secara sukarela berdiri di belakang KPK. Namun faktor apa saja yang bakal membuat kelompok ini tak goyah dan kokoh sebagai garda publik dalam gerakan antirasuah ini, tentu saja di antaranya adalah pendekatan moralitas-teologis.
Pendekatan ini di masa Nabi dan kekhalifahan pertama, publik dan kelompok kepentingan diarahkan untuk memahami teks-teks agama sekaligus mematuhi tokoh utama, yang dalam hal ini adalah Nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam terkait larangan-larangan korupsi.
Dari ketiga langkah ini, masyarakat Muslim Indonesia memiliki tanggung jawab untuk bergerak dan ambil bagian. Ajaran-ajaran luhur agama, semisal amanat, adil, pantang merugikan dan mengambil hak orang lain adalah beberapa contoh nilai-nilai yang perlu diejawantahkan.
Bukan saatnya lagi, agama hanya dipahami secara simbolik semata. Apalagi, doktrin agama digunakan untuk menyulut kebencian dan ketakutan antar sesama.
Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya. Amin ya rabbal ‘alamin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْم.
Teks Khutbah Jumat kedua
اَلْحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا أَمَرَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ لله وَحْدَه لاَشَرِيْكَ لَهُ، اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَ بِهِ وَكَفَرَ، وَأَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُ اْلاِنْسِ وَالْبَشَرِ، اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، اَمَّا بعْدُ.
فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوْا الله تَعَالىَ وَذَرُوْا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ وَمَا بَطَنَ وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ أيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا، اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ اَلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ في ِالْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللّهُمَّ وَارْضَ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ سَيِّدِنَا أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَعَنْ سَائِرِ أَصْحَابِ نَبِيِّكَ أَجْمَعِيْنَ وَعَنِ التَّابِعِيْنَ وَتَابِعِى التَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ بِرَحْمَتِكَ يَا وَاهِبَ الْعَطِيَّاتِ، اَللّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلاَءَ وَالْوَبَاءَ وَالزِّنَا وَالزَّلاَزِلَ وَالْمِحَنَ وَسُوْءَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِبَلاَدِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ الله إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَاِيْتَاءِ ذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمِ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُاللهِ اَكْبَرُ.
Demikian khutbah Jumat yang bisa dijadikan referensi bahayanya korupsi dan harus dilakukan pencegahan. *



















