BANTENRAYA.COM – Dua ekor sapi milik pedagang hewan di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dinyatakan positif penyakit mata dan kuku atau PMK.
Hal itu diketahui setelah pihak Dinas Pertanian atau Distan Kabupaten Serang menerima hasil pemeriksaan sampel yang dilakukan oleh Balai Veteriner Subang.
Terkait ditemukannya kasus positif PMK itu, Pemerintah Kabupaten Serang langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Baca Juga: Tb Urip Henus Ditunjuk Jadi Plt Kepala Disparpora Kota Serang Gantikan Yoyo Wicahyono yang Ditahan
“Keluar hasil laboratoriumnya tadi pagi disampaikan ke kita via WA, bahwa yang dua ekor itu positif PMK,” ujar Kepala Distan Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, usai rapat koordinasi, Selasa 24 Mei 2022.
Ia mengungkapkan, dua ekor sapi tersebut didatangkan dari Jawa Tengah yang didatangkan untuk kebutuham kurban namun diketahui memiliki gejala penyakit PMK.
“Untuk penanganannya sementara diisolasi tapi kalau dikhawatirkan dampaknya lebih luas ya di potong,” katanya.
Baca Juga: Eks Manager Distribusi Geotimes Siap Disumpah Pakai Al Quran
Namun untuk melakukan pemotongan perlu ada sosialiasi agar jangan sampai pemilik hewan minta ganti rugi ke Pemkab Serang.
“Hari ini kita menyamakan persespi. Sesuai arahan Ibu Bupati (Rt Tatu Chasanah-red) atau p Pak Wakil Bupati (Pandji Tirtayasa-red) secepatnya dibentuk Satgas terutama menjelang Idul Adha ini,” tuturnya.***



















