BANTENRAYA.COM – Saat bersilaturrahmi dengan keluarga, kerap kita bertemu dengan saudara-saudara jauh yang kadang baru ketemu.
Salah satu yang hampir pasti ditemui adalah sepupu atau anak dari paman atau bibi.
Ada sepupu jauh, dan ada sepupu dekat.
Baca Juga: Penuh Berkah, 10 Ucapan Selamat Tinggal Bulan Ramadhan 1443 H yang Menyentuh Hati
Banyak kejadian di antara kita yang tiba-tiba jatuh cinta dengan sepupu karena lama tak bertemu, ketika tiba-tiba bertemu, sang sepupu tampak sangat cantik.
Atau ada pula perempuan yang bertekuk lutut melihat sepupu laki-lakinya ketika kecil masih ingusan, pas lebaran sangat nampak ganteng.
Oleh karena itu, banyak yang bertanya, apa sebenarnya hukum menikahi sepupu cantik atau ganteng.
Mengenai hal ini, Muhammadiyah membahasnya di laman resmi Muhammadiyah.
Salah satunya dijelaskan oleh Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat.
Syamsul Hidayat menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikah dengan saudara sepupu sendiri.
Baca Juga: 760 Ribu Lebih Pemudik Menuju Pulau Sumatera
Menurutnya, tidak ditemukan nash-nash baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah yang shahih melarang pernikahan antar saudara sepupu.
“Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan karena tidak terdapat larangannya di Al-Quran maupun As-Sunah al-Maqbulah,” tutur Syamsul Hidayat, dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Minggu 1 Mei 2022.
Syamsul menerangkan bahwa terdapat ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menerangkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki (mahram) atau sebaliknya.
Dalam hal ini, terdapat di QS. An-Nisa ayat 3, 22, 23, dan 24, QS. Al-Baqarah ayat 228, 230, 234, dan 235, dan QS. An-Nur ayat 3. Bahkan jika menukil QS. An-Nisa ayat 22-24 terasa lebih relevan dengan persoalan yang sedang kita dibicarakan ini.
Lebih lanjut, keterangan dalam surat An-Nisa ayat 23, menyatakan bahwa seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan. Saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.
Maka demikian, menikah dengan saudara sepupu dibolehkan, terlebih bukanlah mahram. Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50).
Jika merujuk pada hukum Republik. Menurut UU No.1 Tahun 1974 pasal delapan, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan sebagai berikut.
– Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
– Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
– Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
– Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
– Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
– Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menikah dengan saudara sepupu sendiri. Kesimpulannya, hal ini bukanlah termasuk yang dilarang. Kurang lebih seperti itu.***
Yogi Esa Sukma Nugraha/hops.id
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di hops.id dengan judul Selalu trending di hari lebaran: Bagaimana hukum menikah dengan sepupu sendiri? Begini penjelasan lengkapnya



















